Site icon Berita Kota Makassar

Awas… Motor Dirantai, Mobil Digembosi

MAKASSAR, BKM — Pekan ini, Pemkot Makassar akan menertibkan kendaraan parkir di sekitar balai kota.
Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar akan turun langsung melakukan penertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan, sebenarnya sejak tiga tahun yang lalu, pihaknya sudah menyampaikan bahwa yang berhak parkir di dalam area balai kota adalah kendaraan milik pejabat eselon II dan III. Selebihnya, harus parkir di tempat lain. “Itu sesuai hasil rapat yang dilakukan di balai kota,” ungkapnya Senin (27/1).
Dia mengatakan, khusus untuk kendaraan roda dua alias motor, dilarang parkir di sekitaran balai kota.
Dia mengarahkan para pemilik motor untuk memarkir kendaraannya di samping museum kota hingga ke SMPN 6 Makassar.”Itu bisa menampung ribuan motor hingga ke SMPN 6 Makassar,” ungkapnya.
Khusus untuk media, disiapkan area parkir di sekitar kantor Satpol PP dekat Taman Macan.
Dia menambahkan, parkir sembarangan menjadi salah satu penyebab kemacetan di lokasi tersebut.
“Jadi nanti pak camat sebagai penanggung jawab wilayah. Dia akan mempersiapkan tukang parkir di tempat parkir baru,” jelasnya.
Secara tegas, Kata Iman Hud, jika hari ini, Selasa (27/1), masih ada motor yang parkir di sekitaran balai kota, maka akan dipindahkan ke tempat parkir yang telah ditentukan.
Menurutnya, area di luar pagar balai kota nantinya akan disiapkan untuk parkir kendaraan roda empat milik pejabat eselon IV. Sementara dalam area balai kota untuk eselon II dan III.
“Jadi ada stiker di mobilnya, bahwa mobil ini eselon II, ini Eselon III ini eselon IV,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh Mario Said, menambahkan, pihaknya tinggal berkolaborasi dengan Satpol PP untuk penataan kawasan parkir di sekitar Balai Kota Makassar.
“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP,” ungkapnya.
Dia menegaskan, besok (hari ini), jika masih ada kendaraan roda dua yang parkir di area sebelah kiri di luar Kantor Wali Kota Makassar, akan diangkat, dikasih rantai atau digembosi.
“Tapi sebelum itu, sebelum melakukan penindakan, akan ada sosialisasi selama tiga hari terkait larang parkir tersebut. Semacam warning. Nanti tiga hari baru kita lakukan penindakan kalau memang betul-betul tidak diindahkan peringatan itu,” tegas Mario.
Pihaknya juga akan bekerjasama dengan kepolisian, jika ada yang melanggar aturan, maka akan ditilang,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version