PAREPARE, BKM — Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang oleh penyidik Polda Sulsel, akhirnya H Ibrahim Mukti resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pagar yang dibangun bersama kandungnya H Mukti pada tahun 1990 lalu.
H Mukti melaporkan putranya di Mapolda Sulsel pada 9 Mei 2018 dengan nomor laporan polisi :LPB/194/V/2018/SPKT. Ibrahim dimintai keterangan sejak 19 November 2019 dengan Nomor: SP.Sidik/1366.a/XII/Res.1.10/2019.
Setelah dilakukan gelar perkara 3 Januari 2020, penyidik menaikan status kasusnya dari penyelidikan dan kepenyidikan. Ibrahim resmi tersangka karena terbukti melanggar pasal 406 KHUPidana tentang pengrusakan dengan ancaman dua tahun penjara pada 22 Januari 2020 dengan nomor surat penetapan tersangka, No. s.Tap/03/I/2020/Ditreskrimum
Kuasa hukum Ibrahim Mukti, M.Y Rendy sangat menyayangkan sikap Mukti yang tegah memproses anaknya hukum putranya hanya persoalan SPBU yang hendak dijual tapi tidak disetujui oleh putranya sendiri.
“Selaku kuasa hukum mendampingi klien saya agar masalah ini bisa selesai dengan damai,”terang Rendy, Senin (27/1)
Menurut Rendy, alasan pelapor karena dugaan pengrusakan pagar yang dibangun dinilai tidak rasional.
Pagar yang dibangun sejak tahun 1990 dan dibongkar oleh Ibrahim pada tahun 2018 untuk membangun rumah. Karena tanah itu sudah diserahkan ayahnya ke Ibrahim beberapa waktu silam. Bahkan saat pembongkaran pagar juga disaksikan pelapor dan merestuinya karena digunakan untuk membangun rumah.
Selama tujuh bulan lamanya dirusak untuk bangun rumah, lalu tiba-tiba, ayahnya melaporkan Ibrahim di Polda Sulsel dengan alasan pengrusakan.
“Klien saya tidak mungkin merusak pagar itutapi kenapa tiba-tiba dilaporkan ke polisi,”tuturnya,
Rendy berharap masalah ini tidak ke meja hijau dan berakhir damai. “Ini persoalan nama keluarga, ayah kandung sendiri mesti melindungi anaknya bukan melaporkan ke polisi,” (smr)
Ayah Melapor, Anak Kandung Tersangka
