Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Makassar Lamban Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum juga menindaklanjuti berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik (Rusdin Abdullah) oleh tersangka Muhammad Risman Pasigai.
Padahal, belum lama ini pelimpahan berkas perkara atau tahap dua telah dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
”Kasus apa, yang mana? tersangkanya? Aduh yang mana lagi itu. Saya cek dulu yah,” pungkas Kepala Kejari Kota Makassar, Nurni Farahyanti, Senin (27/1).
Belum lama ini, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Polda Sulsel melimpahkan perkara politisi Partai Golkar, Muhammad Risman Pasigai ke Kejati Sulsel pada pekan lalu, Senin (20/1).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan telah rampung dan berkas perkaranya yang dibutuhkan juga dinyatakan telah lengkap.
”Sudah pelimpahan tahap dua untuk perkara Muhammad Risman Pasigai dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel. Yaa, itu kasus dugaan pencemaran nama baik,” terang Idil, Senin lalu.
Proses selanjutnya sambung Idil, Kejati Sulsel persiapkan susunan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan masuk ke pengadilan. Adapun di berkas perkara dengan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.
”Tersangka tidak ditahan. Hanya berkas saja yang kami terima. Pertimbangannya, karena syarat objektif untuk penahanan tidak memenuhi persyaratan,” imbuhnya. (arf/mir)

Exit mobile version