MAKASSAR, BKM — Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas kasus dugaan penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan tersangka Firdaus alias Daus.
Tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara meminta uang administrasi kepada korban agar dana pinjaman dapat cair secepatnya. Tersangka yang diketahui warga asal Kabupaten Wajo Sulsel ini, ditengarai telah melakukan aksinya sejak September 2019 hingga Januari 2020.
Modusnya, tersangka mengirim ribuan SMS kepada korban. Adapun korbannya yakni Milanita Puspita Pebriani (19), warga Kecamatan Bringin, Banyuwangi, Jawa Timur. Milanita Puspita merupakan salah satu korban yang tertipu tersangka.
”Untuk sementara, baru satu korban dan satu tersangka. Berkas perkaranya sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Yudha, Selasa (28/1).
Rencananya besok (hari ini, red), menurut Yudha, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Sulsel.
Yudha menuturkan, terkait modus tersangka yang hanya menyebar SMS secara acak ke beberapa nomor. Masyarakat pun diminta agar selalu berhati-hati setiap ada pesan menawarkan pinjaman atau lainnya.
”Intinya, kalau mendapat SMS semacam hadiah dari mana pun agar dilakukan klarifikasi dengan baik. Dan jangan transaski langsung menggunakan uang. Kalau misalnya dari bank datangi bank yang dimaksud,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel menemukan SMS iklan pinjaman secara online yang diduga merupakan modus penipuan. Setelah itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku Firdau alias Daus.
”Setelah ada korban tertarik melakukan pinjaman kepada tersangka, kemudian tersangka meminta sejumlah uang sebagai administrasi agar dapat dicairkan dana yang diajukan korban,” kata Yudha.
Setelah korban mentransfer dana administrasi tersebut, tersangka langsung memblokir nomor korban. Kini jumlah kerugian didalami dan berapa banyak korban yang lain atas penipuan tersangka.
”Kami juga masih mendalami terhadap korban-korban lainnya. Karena untuk sementara baru satu korban yang kita ketahui,” terang Yudha. (mat/mir)
Berkas Kasus Penipuan Online Berkedok KSP Dilimpahkan ke Kejati
