Site icon Berita Kota Makassar

Istri Tidur, Suami Gagahi Ponakan Hingga Hamil

MAKASSAR, BKM — Seorang pria paruh baya tertunduk saat dijebloskan ke balik sel Mapolrestabes Makassar. Ia terjerat dalam kasus tindak pencabulan.
Namanya Muhiddin. Berusia 40 tahun. Ia berurusan dengan polisi setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya berinisial S. Perbuatan Muhiddin cukup memalukan. Ia tega menggagahi S, ponakannya sendiri bahkan hingga hamil empat bulan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail, menjelaskan terungkapnya perbuatan bejat Muhiddin bermula ketika sang istri mencurigai perut ponakannya yang berusia 15 tahun itu semakin hari kian membesar.
”Ketika tantenya bertanya, korban mengaku kalau ia hamil empat bulan. Yang melakukannya adalah tersangka,” jelas Ismail, kemarin.
Menurut N, dirinya pertama kali diperlakukan senonoh oleh pamannya sendiri pada bulan Maret 2019 lalu. Berlangsung di kediaman Muhiddin di Kecamatan Rappocini.
Peristiwa nahas itu berlangsung ketika tantenya tengah tertidur di kamar. Ketika sang istri terlelap dalam tidur, Muhiddin kemudian bangun dan pindah ke kamar ponakannya.
“Pelaku pertama kali melakukan perbuatannya ketika istrinya tidur pulas. Dia kemudian masuk ke kamar korban. Saat itu korban yang kaget sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku langsung menutup mulutnya sehingga tak berdaya. Pelaku juga mengancam korban,” jelas AKP Ismail lagi.
Tidak sampai di situ, aksi Muhidin terus berlangsung di luar rumah. Ia kembali memaksa S untuk menemaninya ke sebuah wisma. Sesampai di tempat yang dituju, lagi-lagi pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Ia mengancam, jika tidak melayaninya maka ia akan mengusirnya.
“Tantenya yang mengetahui hal itu langsung melapor ke Mapolsek Rappocini. Selanjutnya anggota Polsek Rappocini menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ismail. (ish/rus)

Exit mobile version