MAKASSAR, BKM– Panitia khusus DPRD Kota Makassar terus menggenjot penuntasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) peningkatan kualitas pemukiman kumuh.
Selasa (28/1), tim dan Bagian Hukum pemerintah kota Makassar bersama pansus mengekspose naskah akademik dari ranperda tersebut di ruang badan anggaran.
Sebanyak enam butir pasal telah diubah dari 40 lebih pasal yang diajukan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Fasruddin Rusli (F-PPP) bersama Hasanuddin Leo (F-PAN) dan Wakil ketua DPRD, Adi Rasyid Ali.
Rapat mengenai Produk Hukum dipimpin Wakil Ketua Pansus, Anton Paul Goni (F-PDIP) didampingi Sekretaris Pansus, Kasrudi (F-Gerindra) dan dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus ranperda Produk Hukum kota Makassar.
Menurut Ketua Pansus Ranperda Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh, Fasruddin Rusli, hingga saat ini pembahasan mengenai naskah akademik perda tersebut baru memasuki 15-20 pasal saja, dari beberapa pasal yang telah diajukan. Diantaranya ada pasal yang diubah seperti diminta untuk digabungkan karena maksudnya sama.
“Hingga saat ini baru beberapa pasal saja yang kami ekspose, banyak yang kita luruskan kembali maksud dan bunyinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar, mengungkapkan, naskah akademik dalam ranperda produk hukum tahun 2008 tidak terlalu banyak perubahan dengan naskah akademik yang baru. Sehingga sangat dibutuhkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah untuk bisa dimasukkan ke naskah akademik ranperda produk hukum yang baru.
“Kalau kita lihat sebenarnya kerangka hukumnya ini hanya untuk menguatkan ranperda kedepannya , agar lebih tepat,” bebernya.
Alasannya, karena naskah akdemik harus mempertimbangkan juga landasan filosofis dan landasan sosiologisnya. Landasan filosofisnya di dalam naskah akademik harus jelas karena sebagai latar belakang ide atas rencana pembuatan perda produk hukum daerah tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus, Anton Paul Goni, mengemukakan, ada beberapa hal dalam naskah akademik yang perlu disempurnakan dalam proses pembahasan ranperda. “Saya kira memang ada beberapa hal yang perlu diubah atau ditambahkan. Tapi setelah naskah akademik ini disempurnakan, kita akan rapat lagi untuk membahasnya,” jelasnya. (ita)
Ranperda Pemukiman Kumuh Tahap Ekspose
