Site icon Berita Kota Makassar

Bawa Tembakau Gorilla , Seorang Pemuda Diciduk

MAKASSAR, BKM — Team D’Crime Buster Polsek Ujung Tanah  yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Saini berhasil mengamankan  seorang pemuda  MA (17) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) di depan Warung Sop Kepala Ikan Jalan Barukang Raya Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Kamis (30/1).

Penangkapan diawali dari kecurigaan Team D’Crime Buster Polsek Ujung Tanah saat melakukan Patroli Wilayah area Terowongan Jalan Barukang Raya. Saat itu ada sekelompok remaja sedang nongkrong deepan rumah makan Sop Kepala Ikan,” “Kemudian petugas menghampiri sekelompok remaja tersebut dan memperkenalkan diri dari Polsek Ujung Tanah kemudian menggeledah badan dan pakaian Remaja tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) paket Tembakau Gorilla atau Ganja Sintetis yang terbungkus dengan plastik bening yang di sembunyikan didalam saku celana bagian depan yang digunakan Remaja inisial (MA), “ujar Panit 2 Reskrim Iptu Saini.

Dari hasil Introgasi terhadap MA mengakui tembakau gorila miliknya dan mendapatkan paket tembakau Gorilla atau Ganja Sintetis tersebut dengan cara membeli dari seseorang di daerah Gowa dengan memesan Barang tersebut melalui media sosial (instagram) dengan harga Rp. 50.000 . Selanjutnya Team D’Crime Buster  mengamankan Barang bukti dan pelaku ke Mako Polsek Ujung tanah Untuk diproses Hukum Lebih Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal  114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun . (Rls)

Exit mobile version