Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dinas PUPR Takalar

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memanggil sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Kali ini pejabat yang terperiksa adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR), Nasruddin Aziz, Kepala Bidang Bina Marga, Asraruddin Azis, dan Zumirrah Naba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan dan Jembatan.
”Pejabat dan rekanan yang mengetahui penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di Takalar tahun 2018-2019 diperiksa untuk dimintai klarifikasi. Karena ada laporan masyarakat, anggaran pemeliharaan jalan tersebut dikorupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati SulSel, Rabu (29/1).
Diketahui, anggaran pemeliharaan jalan yang digunakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sedangkan tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp2 miliar.
Penggunaan anggaran pemeliharaan jalan dua tahun berturut turut. Kepala Bidang Bina Marga, Asraruddin Rukka dan membenarkan pihaknya telah diperiksa tim penyidik kejati SulSel atas penggunaan anggaran pemeliharaan jalan.
”Dua tahun anggaran pemeliharaan jalan di Kabupaten Takalar senilai Rp2,8 miliar. Anggaran inilah yang diklarifikasi Kejati sehingga kami diperiksa,” kata Asraruddin Muis.
Di tempat terpisah, PPK Jalan dan Jembatan, Zumirrah Naba yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR Takalar, sedikit tidak sepakat dengan proses pemeriksaan tersebut. Dimana menurutnya, laporan yang menyebutkan kegiatan pemeliharaan jalan itu adalah fiktif.
”Iya, kami sudah berulang kali diperiksa di Kejati. Tetapi saya heran, kenapa kami diperiksa dengan dalih kegiatan pemeliharaan jalan selama dua tahun fiktif. Itu tidak benar. Semua dokumen dari kegiatan tersebut sudah saya serahkan ke tim penyidik,” aku Zumirrah Naba. (ira/mir/c)

Exit mobile version