Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Ungkap Tiga Kasus Cabul Dibawah Umur

BONE, BKM — Aparat kepolisian Polres Bone berhasil mengungkap tiga kasus cabul dibawa umur. Kasus ini terjadi selama Januari 2020.

Seorang pemuda berusia 19 tahun Sardiman, warga Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare digiring ke Mapolres Bone setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan gadis dibawah umur AY (17).
Sardiman ditangkap Saat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Ryad di rumahnya setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasi Humas Polres Bone melalui Brigpol Rosnaeni mengatakan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri.
“Dari pengakuan pelaku sudah berhubungan terlarang sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda,”ujar Brigpol Eni
Sekedar diketahui dari data yang berhasil dikumpulkan BKM menyebutkan selama Januari 2020, sudah tiga kasus yang sama terjadi. Bahkan salah satu korban dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini telah melahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bone.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPPA) Bone Martina Majid menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang seperti itu lagi.
“Jadi kepada setiap orang tua, kita tetap harus menjaga anak anak kita, jangan sampai ada terjadi hal hal yang demikian lagi, kasihan generasi kita yang akan rusak akibat pergaulan bebas,” ujar Martina
Dia juga meminta kepada penegak hukum agar memberikan sanksi terhadap pelaku pelaku yang telah merusak moral anak anak dibawah umur. (*)

Exit mobile version