MAKASSAR, BKM– Walaupun hanya berstatus penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mendapat tunjangan dan fasilitas yang sama seperti wali kota definitif.
Iqbal menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulsel itu juga memperoleh biaya sarana dan pra sarana serta biaya pemeliharan untuk rumah jabatan.
Selain itu, Iqbal juga berhak menerima biaya pemeliharaan kesehatan, kendaraan dinas, biaya makan minum, hingga biaya operasional sehari-hari.
Untuk mendukung koordinasi via alat telekomunikasi, Iqbal juga mengantongi uang pulsa yang dibayarkan langsung melalui Bagian Umum Pemkot Makassar.
Khusus untuk uang pulsa, Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sebesar Rp10 juta setiap bulannya.
“Pemkot siapkan uang pulsa Rp10 juta sebulan. Itu kita anggap sudah agak longgar,” ungka Kasubag Rumah Tangga, Bagian Umum Pemkot Makassar, Fajrin Pagarra.
Namun dia mengatakan, anggaran tersebut tidak pernah habis digunakan.
Dia menjelaskan, untuk pemakaian pulsa pasca bayar Pj Wali Kota pada Desember saja, hanya dihabiskan sebesar Rp433 ribu.
“Walaupun yang terpakai hanya ratusan ribu, tapi setiap bulan tetap kita anggarkan sekitar Rp10 juta. Kan kalau tidak dipergunakan, akan kembali ji ke kas negara menjadi Silpa,” ungkap Fajrin.
Dia melanjutkan, selain uang pulsa, Pemkot Makassar juga menyiapkan anggaran sebesar Rp20 juta sebulan untuk biaya makan minum untuk seluruh penghuni rumah jabatan.
“Itu untuk makan minum semua yang tinggal di rumah jabatan termasuk pegawai yang bertugas di sana,” tambahnya.
Anggaran Rp20 juta itu, diluar dari anggaran makan minum untuk menjamu tamu pimpinan.
Selain itu, ada sejumlah item lagi yang dibiayai Pemkot Makassar namun dia tidak bisa merinci dengan detail karena dirinya tidak mengantongi data.
Informasi yang diperoleh BKM, Iqbal juga mengantongi ‘uang jajan’ sebesar Rp6 juta per hari.
Namun saat dikonfirmasi, Fajrin mengaku tidak tahu seputar hal itu. “Mungkin di BPKAD kalo itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Iqbal juga dikabarkan baru saja menerima biaya penunjang operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapat Asli Daerah.
Sesuai aturan, jika PAD suatu daerah di atas Rp150 miliar, seperti Kota Makassar yang mengantongi PAD lebih dari Rp1 triliun, maka kepala daerah kabupaten/kota akan menerima Rp600 juta atau maksimal 0,15 persen dari PAD per bulannya.(rhm)
Uang Pulsa Iqbal Rp10 Juta
