Site icon Berita Kota Makassar

Takut Dimarahi Orangtua, Mengaku Diculik

MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menindaklanjuti aduan seorang remaja wanita berinisial SF (15) yang mengaku dirinya diculik. Polrestabes Makassar menurunkan tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) untuk menyelidiki aduan itu.

Namun belakangan terungkap, dari hasil penyelidikan tim Jatanras disebutkan, penculikan dan penyekapan terhadap siswi SMP di Makassar berinisial SF (15) itu hanya rekayasa. Hal itu diungkapkan Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Kamis (30/1).

Perwira dua bunga melati dipundaknya ini menjelaskan, dalam mengungkap aduan yang dilayangkan warga Cilallang terkait pengakuannya dirinya diculik itu, petugas kepolisian mengambil keterangan mendalam terhadap korban.
”Nah, ketika SF yang mengaku korban penculikan diinterogasi, belakangan terungkap bahwa dirinya merekayasa penculikan itu. Kejadian sebenarnya selama 12 hari kata SF jika dirinya bersama kekasihnya berinisial F (15) yang tinggal di Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang,” beber Kasat Reskrim menirukan pengakuan SF.

Kasat Reskrim melanjutkan bahwa SF awalnya menyembunyikan sebuah kebohongannya itu. Namun penyidik tak sebegitu mudah langsung mempercayai cerita SF. Di samping itu, tim Jatanras turun melakukan penyelidikan.

”Ketika petugas yang memeriksanya membujuk SF, hingga akhirnya SF mengaku bahwa kalau hal yang dilakukan itu hanya pura-pura. Yah prank (rekayasa) lagi,” kata SF yang ditirukan Kasat Reskrim.

Rekayasa cerita ini diduga didalangi F karena menyuruh SF berbohong. ”Meski begitu, keduanya kami amankan untuk diperiksa. Masalahnya, mereka menghebohkan berita rekayasa penculikan. Dan perihal ini merupakan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, keduanya harus berurusan dalam tindak pidana dan akan diproses hukum lebih lanjut.
”Kalau SF akan disangkakan karena memberi laporan palsu. Tapi masih kami kaji pasal yang dikenakan. Sementara F yang merupakan dalang di balik rekayasa cerita penculikan ini, bakal dijerat pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 (D) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (ish/mir/c)

Exit mobile version