Site icon Berita Kota Makassar

98.853 Anak Dapat KIA

SIDRAP, BKM — Sebanyak 98.853 anak usia 0-17 tahun di Kabupaten Sidrap akan diberikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.

“Ada 98.853 anak di bawah umur akan diberikan KIA. Jadi kita harap orang tua bisa datang ke kantor Capil untuk mendaftarkan anak-anaknya itu,” ujar Kadis Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disisdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe, Senin, (3/2)
Untuk usia 0-5 tahun tidak perlu menggunakan pas poto, namun untuk usia 5-17 tahun pakai pas foto berlatar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru tahun kelahiran genap.
Kabid Kependudukan Disosdukcapil Sidrap, Muh Ali menambahkan, KIA tidak memilik chips atau rekaman biometrik sehingga tidak memerlukan lagi perekaman.
“Jadi orang tua hanya membawa kartu keluarga dan akte kelahiran anaknya ke kantor Capil untuk diterbitkan KIA. Tidak perlu lagi melakukan perekaman seperti pembuatan e-KTP pada umumnya,” ujarnya.
Hingga saat ini sejak dimulainya perekaman KIA pada akhir Desember 2019 lalu sudah ada 289 KIA diterbitkan. Untuk blangko, masih ada sekitar 30 ribu blangko KIA yang sudah siap cetak.
“Jadi sekali lagi diharapkan orang tua dapat menerbitkan KIA untuk anak-anaknya yang masih dibawah umur dan belum menikah,” ucapnya.
Muh Ali menjelaskan, KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. (ady/C)

Exit mobile version