MAKASSAR,BKM– Dua orang lelaki masing-masing bernama Riswan (20) dan Hasrullah (27), digiring ke sebuah ruangan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel. Keduanya tertangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, ketika dihubungi Beritakota Makassar, Minggu (2/2), membenarkan penangkapan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. Kedua lelaki di periksa Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel. Mereka ditangkap di Kampung Duri, Kabupaten Pinrang.
”Bermula hingga kedua warga Jalan Gabus, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang itu ditangkap saat tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel menindaklanjuti informasi anggota yang di lapangan menyebutkan jika di lorong Kampung Duri ada warga kerap terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari informasi itu kemudian Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKP Boby Rachman langsung ke lokasi yang disebutkan untuk memperdalam informasi,” kata Kombes Pol Hermawan.
Dikatakan, proses penyelidikan pada Sabtu (1/2), berbuah hasil, terkuak orang yang sudah dikantongi ciri-cirinya yang tengah keluar dari lorong dengan gelagat mencurigakan langsung dikepung.
”Ketika tersangka tak berkutik dalam pengepungan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti yang dikuasai lelaki Hasrullah dan Riswan berupa satu batang pipet berwarna kuning berisi serbuk kristal diduga sabu yang saat itu lelaki Riswan sempat menyembunyikan barang bukti itu di bawah tanah tempat ia berdiri sebelum dikepung. Selanjutnya, kedua warga Pinrang itu digelandang ke Mapolda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Hermawan menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui bahwa barang haram yang disita tersebut adalah barang haram miliknya yang sebelumnya dikuasainya. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan rekannya yang lain. (ish/mir/c)
