MAKASSAR, BKM — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar membekuk seorang tersangka narkoba berinisial RI alias Culli ( 39 ), Selasa (4/2) dini di rumahnya Jalan Galangan Kapal Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Tumiar menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Sejumlah masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba lantas melaporkan pada kepolisian” jelasnya
Iptu Tumiar menambahkan dari hasil pendalaman informasi, Satnarkoba Polres pelabuhan Makassar yang dipimpin oleh kasat narkoba AKP Rudi dan Kanit Opsanal Ipda Asnawi akhirnya menangkap RI alias Culli (39) di rumahnya Jalan Galangan Kapal Kecamatan Tallo Kota Makassar dan kedapatan menyimpan 13 sachet kristal bening yang diduga sabu serta dua shaset kosong dengan berat kurang lebih 10,73 gram. Barang haram tersebut dalam kondisi siap diedarkan
“Tersangka Culli (39) dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar guna penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Iptu Tumiar. (rls)
