Site icon Berita Kota Makassar

Tim Elang Tangkap Napi Lapas Pangkep

MAKASSAR, BKM — Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, pada Minggu malam (2/2), menangkap seorang narapidana (Napi) dari Lapas Pangkep dalam kasus narkoba dan masih berstatus bersyarat bernama Riafi alias Yoga (34) di rumahnya Jalan Cendrawasih.
Saat dikembangkan mencari tersangka dan barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dan melawan. Sehingga anggota memberikan tiga kali tembakan ke udara. Namun tersangka tidak menghiraukan. Terpaksa anggota menembak kaki sebelah kanannya dan kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhyangkara untuk mendapat perawatan medis.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Estetika didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Indra Waspada melalui press rilis di lantai II Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Senin sore (3/2), mengemukakan, sebelum tersangka Rifai ditangkap lebih dulu, tim Elang menangkap dua orang pengedar Narkoba bernama Sugandi (26) warga Jalan Kandea dan Mega (23) warga Jalan Wijaya Kusuma.
Keduanya ditangkap di Hotel Grand Mulia Kamar 306 bersama dua paket sabu. Dari keterangan kedua tersangka, anggota kembali menangkap dua orang di rumahnya, masing-masing Nurhasina (25), warga Jalan Manunggal, isteri Rifai alias Yoga dan kemudian menangkap lagi Jonathan alias Joh (30), warga Jalan Kande 3.
Dari tangan mereka, anggota menemukan dua paket sabu dan ada satu paket sabu. Bahkan, mereka satu jaringan dalan pengggunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu di Makassar.
Kasat Narkoba menembahkan, tersangka RIfai alias Yoga ini merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu. Ia tengah menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkep, dan kini kembali terlibat dalam peredaran barang haram narkoba di Makassar.
Dihadapan penyidik, tersangka Rifai mengakui bahwa sabu yang dimiliki keempat rekannya itu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang berada di Kabupaten Gowa.
”Dalam pengungkapan ini, kita turut menyita barang bukti sabu sekitar 25 gram, alat isap atau bong, sendok sabu dan timbangan elektrik. Atas perbuatannya, Rifai dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (jul/mir)

Exit mobile version