Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Desak Buat Sanksi Bagi Pengusaha Nakal

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menegaskan jika sejauh ini pungutan pajak yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah masih butuh penguatan. Apalagi, dewan masih sering menerima laporan dari berbagai pihak.
Menurut Juru Bicara Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, mengaku, pengutan pajak secara online yang dilakukan pemerintah kota belum memberikan banyak sumbangsih. Laporan yang masuk, kalau masih banyak pengusaha hotel, restoran, rumah makan, dan parkir menolak menggunakan sistem online membayar pajak.
“Betul laporan yang masuk itu, kebocoran pajak kita masih ada, belum lagi banyak pengusaha bandel yang tidak mau bayar pajak secara online. Nanti kita minta Bapenda untuk buatkan semacam sanksi, tapi kita mau buat perdanya dulu. Regulasi ini yang akan mengatur ketika pengusaha tidak mau menggunakan sistem online akan dikenakan sanksi, misalnya dicabut izin usahanya dan sebagainya,” ungkapnya di DPRD makassar, Selasa (4/2).
Menunjang terlaksananya hal tersebut, Komisi B DPRD Kota Makassar bakal menginisiasi pembentukan perda terkait kewajiban hotel, rumah makan, dan restoran menggunakan sistem online dalam melakukan penarikan pajak.
Hal senada dikatakan anggota Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas. Erick mengaku, inisiasi pembentukan perda tersebut menjadi rekomendasi pada rapat Paripurna APBD 2020 lalu. Agar tidak adanya kebocoran retribusi pihaknya senantiasa mendorong semua wajib pungut pajak bukan cuma hotel, restoran, dan rumah makan tetapi juga parkir dan pajak hiburan agar menggunakan sistem online.
“Komisi B itu fokus kepada upaya OPD dalam rangka peningkatan PAD. Oleh karenanya, salah satu rekomendasi kita yaitu pembentukan perda. Kalau menggunakan sistem online itu host to host, pengusaha ini wajib pungut ke masyarakat kemudian hasilnya disetorkan ke pemerintah kota,” bebernya. (ita)

Exit mobile version