Site icon Berita Kota Makassar

Dua Remaja Putri Nyaris Jadi Korban Perdagangan Anak

MAKASSAR, BKM — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) digiring ke sebuah ruangan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dalam tindak pidana dugaan perdagangan anak di bawah umur.

Hanya saja, petugas kepolisian belum dapat menjelaskan proses pemeriksaan terhadap IRT itu. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, IRT berinisial H (40 tahun) itu hendak menjadikan dua orang perempuan di bawah umur berinisial HW (17), warga Selayar dan SW (16), warga Makassar sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kedua remaja putri itu pun terperdayai setelah diimingi terlapor (H). Namun sadar dengan adanya kejanggalan, sehingga keduanya melarikan diri saat terlapor sedang menjemput calon tenaga kerja lainnya di Jakarta.

Terbongkarnya aksi H setelah korban menceritakan kepada orangtuanya tentang peristiwa yang dialaminya. Korban menyebutkan, dirinya nyaris saja dibawa ke Dubai dan Uni Emirat Arab Saudi oleh H yang sebelumnya mengiminginya hendak mempekerjakan dirinya di Malaysia sebagai pengasuh anak. Namun belakangan, H justru hendak mengirimnya ke Dubai dan Emirat Arab.

Menurut korban yang menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya ketika itu sudah tiga hari di kamar H dan rencananya hendak diberangkatkan ke Jakarta untuk dikarantina.

Korban merasa ada yang janggal. Karena H melarang dirinya keluar dari kamar dan H juga tidak menyampaikan orangtuanya tentang dirinya rencana hendak diberangkatkan ke Dubai Uni Emirat Arab. Sehingga terkuak dugaan korban bahwa dirinya diperdayai.
”Beruntung saat itu terlapor keluar dari kamar dengan tujuan hendak menjemput tenaga kerja wanita lainnya di Jakarta. Sehingga kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri. Dari sinilah hingga kasus pemberangkatan TKW ilegal. Korbannya adalah anak di bawah umur ini terbongkar, setelah orangtua korban melayangkan laporan ke Mapolrestabes Makassar,” ungkap IPDA Ahmad, Selasa (4/2).

Perwira polisi ini melanjutkan, setelah orangtuan korban melapor, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar diturunkan untuk menyelidiki. Alhasil, wanita yang merupakan terlapor tersebut yang sudah dikantongi identitasnya, berhasil diketahui keberadaannya.

”Setelah kami mengetahui keberadaan terlapor pada Senin (3/2), selanjutnya kami langsung mengepung Rusunawa Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso dan berhasil mengamankan terlapor yang tengah berada di kamar 11 lantai 2 blok B2. Selanjutnya, terlapor digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata IPDA Ahmad.

Menurut penuturan terlapor, sambung IPDA Ahmad, ia mengaku bahwa dirinya selaku penghubung untuk mencari TKW yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Dubai, Uni Emirat Arab. Dia juga mengaku jika dirinya baru beberapa bulan menjadi penghubung TKW ke Dubai, Uni Emirat Arab.

”Kata terlapor, dirinya hanya perantara dari bisnis TKW ilegal tersebut. Ia menyebutkan bahwa dirinya sekali memberangkatkan perorangan TKW akan mendapat hasil Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Bahkan, dirinya mengaku jika 3 bulan lalu memberangkatkan 18 orang TKW ke Abu Dhabi, Dubai, dan Uni Emirat Arab. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap sindikat pengiriman TKW ilegal,” kata IPDA Ahmad. (ish-mat/mir/c)

Exit mobile version