Site icon Berita Kota Makassar

Gaji di Bawah UMP, Mantan Pegawai Hotel Lapor Polisi

BONE, BKM — Manajemen Hotel Novena harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sejumlah mantan karyawannya mengadukan persoalan mereka ke Mapolres Bone lantaran diberi gaji di bawah standar upah minimum provinsi (UMP).
Maga Mustika (21), salah seorang mantan karyawati hotel bintang II itu, mengatakan selama ia bekerja, gaji yang diterimanya sangat kecil. “Gaji saya hanya Rp1,2 juta per bulan. Itu pun sewaktu-waktu bisa dipotong jika tidak masuk bekerja dan tidak memiliki keterangan sakit dari dokter,” kata Mega, Selasa (4/2).
Selain itu, Mega juga mengungkapkan bahwa selama bekerja kurang lebih 3 bulan, dia tidak diberikan jaminan kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan.
Mantan karyawan Hotel Novena lainnya berinisial AL, mengaku ke salah satu LSM di Bone, bahwa dia merasa ditipu oleh manajemen hotel dan diberhentikan secara sepihak.
“Selama 5 tahun saya bekerja di Novena, saya hanya dijanji terus akan ada kenaikan upah sesuai standar UMP. Namun sampai saya berhenti di tahun 2019 lalu, janji itu tidak pernah direalisasikan,” cetus AL.
Didampingi sebuah LSM di daerah ini, mantan karyawan tersebut melapor ke Polres Bone. Laporannya telah diterima pihak kepolisian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bona Asiswa Karim yang dikonfirmasi terkait persoalan upah di bawah UMP mantan karyawan Hotel Novena, berdalih bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Hal itu disebabkan persoalan kewenangan yang terbatas.
“Kami hanya bisa menfasilitasi dan mencarikan solusi dengan cara musyawarah. Karena kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan itu ada di provinsi, bukan kami. Tapi tetap kita berupaya agar menemukan jalan keluar,” ujarnya.
BKM berusaha mengonfirmasi General Manajer (GM) Novena Hotel Jaka Prayatna terkait kasus ini. Hanya saja, meski telah berkali-kali dihubungi melalui telepon selularnya, Jaka tidak merespons. Ketika hotel tempatnya bekerja didatangi, salah satu stafnya mengatakan kalau bosnya itu sedang rapat penting. (*/rus)

Exit mobile version