MAKASSAR, BKM — Seorang tersangka pengguna narkoba jenis sabu bernama Imran (40), Minggu malam (2/2), dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar di rumahnya Jalan Tidung.
Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu lengkap dengan alat berupa dua buah sendok sabu siap pakai. Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi didampingi Kanit Opsnal Sat Narkoba, IPDA Asnawi.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Rudi, mengemukakan, tersangka dibekuk berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Tidung Makassar tepatnya di dalam rumah tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota mengecek informasi tersebut dan mendatangi rumah tersangka, lalu minta izin masuk ke dalam rumah tersangka melakukan pengeledahan. Di dalam rumah ditemukan tiga saset kristal bening yang diduga sabu dan dua buah sendok sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernisial CN kemudian barang bukti dan tersangka diamankan di Posko Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pengembangan mencari pengedar sabu bernisial CN. (jul/mir)
Tersangka Pengguna Sabu Dibekuk di Rumahnya
