Site icon Berita Kota Makassar

Diskominfo Berperan Jadi Walidata

LUWU, BKM — Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu mempersiapkan diri berperan menjadi walidata statistik sektoral lingkup Pemkab Luwu. Peran tersebut mulai Bupati Luwu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Indonesia tertanggal 7 Januari 2020.
Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, Anwar Usman didampingi Kabid Statistik, Dian Murdani Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2) menjelaskan Perbup tersebut sebagai bentuk dukungan Pemkab Luwu terhadap program pemerintah pusat untuk mewujudkan Satu Data Indonesia
“Terbitnya Perbub sebagai tindak lanjut Pemkab Luwu terhadap Perpres RI No 39 Tahun 2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peppres diundangkan dalam LN RI tahun 2019 nomor 112 di Jakarta pada 17 Juni 2019 oleh Menkumham RI, Yasonna H Laoly,” jelas Anwar.
Keinginan pemerintah pusat melalui sebuah Perpres tentang satu data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Olehnya itu, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta kemudahan untuk diakses dan dikelola secara sesama, terintegrasi dan berkelanjutan.
“Setelah Perbup keluar, Dinas Kominfo berperan sebagai walidata dibawah koordinasi Kabid Statistik yang memiliki tugas yakni menerima dan memastikan data yang disampaikan produsen data memenuhi syarat atau standar data, memiliki metadata baku dan sesuai dengan ketentuan interoperabilitas data,” tandas Anwar. (wan/C)

Exit mobile version