Site icon Berita Kota Makassar

IMB Dihapus, Potensi PAD Rp75 M Bakal Hilang

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Pusat mewacanakan penghapusan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wacana itu mulai mencuat sekitar empat bulan lalu.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau informasi baru ke daerah terkait rencana tersebut.
Pada dasarnya, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Andi Bukti Djufri, apapun yang menjadi keputusan atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, daerah akan mematuhi.
Namun, dia berharap, sebelum menerapkan aturan itu, pusat harus mengkaji dan menganalisa secara cermat untung dan rugi dari penerapan aturan tersebut. Seperti rencana penghapusan IMB misalnya.
“Dampak bagi daerah, termasuk bagi Pemerintah Kota Makassar sangat luar biasa,” jelasnya.
Dia mengemukakan, pihaknya tidak bisa lagi mengatur peruntukan bangunan dari pemohon.
“Contoh misalnya, izin mendirikan rumah sakit. Ketika area yang akan dibanguni itu sebenarnya tidak memungkinkan bisa ada rumah sakit, kira-kira pengawasannya seperti apa,” ungkap Andi Bukti di Balaikota Makassar, Rabu (5/2).
Dampak lain yang tidak kalah merugikan adalah potensi PAD Kota Makassar dari IMB akan hilang.
Dia menjelaskan, PAD yang diperoleh Pemkot Makassar dari IMB selama ini cukup besar. Tahun lalu, sebesar Rp75 miliar. Dan di tahun 2020 ini, target PAD dari IMB juga diharapkan masih sekitar Rp75 miliar.
“Jadi kalau dihapus, berkuranglah PAD Pemkot Makassar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang IMB pada Dinas PM PTSP Kota Makassar, Faisal Burhan mengatakan, sejauh ini, layanan pengurusan IMB masih berjalan normal. Masyarakat yang mengajukan ijin juga masih cukup banyak.
Faisal menegaskan, pihaknya tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku
Faisal berharap pemerintah pusat dapat mencari solusi dari rencana penghapusan IMB jika nantinya akan diberlakukan
“Karena akan berdampak pada kesemrawutan pembangunan jika tidak diatur oleh regulasi,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version