MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akhirnya memberi lampu hijau kepada kontraktor pelaksana jalan tol layang AP Petta Rani dan Bosowa Marga Nusantara (BMN) untuk membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) di sana.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Anshar, usai memimpin rapat terkait pembongkaran JPO bersama sejumlah OPD mengatakan, pemkot mengizinkan untuk dibongkar tapi dengan satu syarat. Pihak pengelola jalan tol harus menyiapkan penyebarang orang sebagai penggantinya.
“Tempat penyebarangan orang kan bukan cuma JPO yang letaknya di atas. Bisa juga di bawah seperti yang saat ini difungsikan di Jakarta. Dibuatkan semacam zebra cross dan dilengkapi trafik light,” ungkapnya, Rabu (5/2).
Selain membongkar JPO, salah satu permintaan BMN adalah penertiban papan reklame yang dinilai mengganggu pengerjaan tol layang.
Untuk persoalan itu, Anshar menambahkan, sudah tidak ada persoalan. Pihaknya sudah memberi instruksi kepada instansi terkait untuk melakukan penertiban.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha mengatakan, sejauh ini belum ada informasi dari Pemkot Makassar terkait izin untuk membongkar JPO tersebut.
“Kami belum dapat informasinya. Mungkin nanti yah. Tapi kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Makassar atas kerjasamanya,” ungkap Anwar.
Soal konpensasi yang diminta oleh Pemkot, Anwar mengatakan tidak ada masalah.
“Tapi kita tunggu dulu informasi resmi dari Pemkot Makassar ke kita soal ijin pembongkaran JPO tersebut,” tandas Anwar.
Sebelumnya, Anwar mengeluhkan jika pengerjaan proyek tol layang tersebut sejauh ini menemui hambatan-hambatan. Salah satu diantaranya terkait keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Ramayana, Jalan AP Petta Rani.
Menurut Anwar, secara fungsional, JPO tersebut sudah tidak maksimal dipergunakan. Sudah jarang orang yang melintasi jembatan tersebut.
“Jadi kami usulkan ke Pemkot Makassar sebaiknya dibongkar saja. Apalagi, JPO iti secara estetika, bangunannya juga tidak bagus. Kemudian fungsi bangunan juga sudah jarang digunakan. Lebih cenderung jadi tempat pemasangan iklan saja,” sebut Anwar.
Dia berharap ada ijin dari Pemkot Makassar untuk merobohkannya, mumpung saat ini, di lokasi, ada beberapa alat berat yang bisa difungsikan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Seluruh Indonesia (Apersi), AB Iwan Azis, mengatakan, soal JPO yang akan dibongkar tersebut menjadi kewenangan Pemkot Makassar, apakah memberi ijin atau tidak.
Namun, kata dia, jika akan dibongkar, seharusnya Pemkot Makassar meminta dispensasi.
Sebenarnya, kata dia, JPO itu dibangun oleh salah satu pengusaha reklame cukup besar di Sulsel. Kompensasi dibangunnya JPO tersebut, sisi kira dan kanan jembatan bisa digunakan sebagai sarana untuk memasang reklame. Dan itu dimanfaatkan terus hingga saat ini.
Setelah rampung, JPO itu kemudian diserahkan kepada Pemkot Makassar dan menjadi asetnya.
“Jadi terserah Pemkot Makassar. Tapi karena sudah menjadi aset pemkot, saya rasa tidak mudah untuk membongkarnya dan menghapus sebagai aset. Ada proses administrasi yang cukup panjang harus dilalui,” tandas Iwan Azis. (rhm)
Pemkot Beri Lampu Hijau Bongkar JPO
