Site icon Berita Kota Makassar

Penerimaan Pajak Impor Barang e-Commerce Meningkat

MAKASSAR, BKM — Banyaknya importer yang melakukan splitting atau pemecahan beban biaya atas barang yang kena pajak, telah membuat penerimaan pajak impor barang e-commerce di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar masih minim.
”Sebenarnya potensi penerimaan pajak impor barang e-commerce cukup besar. Namun karena banyak importer yang melakukan splitting atau memecah berat barang yang diimpornya untuk menghindari pembayaran pajak. Untuk itu, sepanjang tahun 2019 kemarin, kami mengintensifkan pemeriksaan barang e-commerce yang diduga displitting. Syukur alhamdulillah, penerimaan pajak kita mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah ini naik sekitar Rp900 juta dari jumlah penerimaan kita ditahun 2018 yang hanya Rp1,6 miliar,” tutur Nasruddin, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar di sela acara media briefing bertajuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. PMK ini sendiri telah efektif berlaku sejak 30 Januari 2020.
Sosialisasi ini sendiri dibuka secara resmi Satria Yudhatama selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di Warunk Upnormal, Rabu (5/2). Puluhan wartawan dari media cetak, online, dan elektronik hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
Sementara Daarmi Ali, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai XII, menyorot tentang penerimaan cukai. Dikatakan, selama tahun 2019 secara nasional penerimaan cukai mencapai Rp172,3 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 104 persen dari target Rp165,5 triliun.
Begitu pula dengan total kinerja Bea Cukai dari penerimaan mencapai Rp213,1 triliun atau naik sekitar 102 persen dari target Rp208,8 triliun. Penerimaan ini bersumber dari cukai Rp172,3 triliun, bea keluar Rp3,4 triliun, dan bea masuk Rp37,4 triliun.
”Konsep dari cukai itu sendiri adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan karakteristik dari cukai adalah menimbulkan dampak negatif, pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, serta pembebanan demi keadilan dan keseimbangan. Adapun yang menjadi objek dari cukai, yaitu etil alkohol etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,” jelas Daarmi Ali.
Lain halnya dengan Muchlis, Kepala Subseksi Penyuluhan yang mengajak wartawan untuk mengenali modus penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. Menurut Muchlis, saat ini, banyak berseliweran di media sosial modus penipuan yang menjual secara online sejumlah barang di bawah harga pasar.
Dimana, barang tersebut disebut adalah sitaan dari Bea Cukai. Bahkan, untuk meyakinkan masyarakat, mereka sampai menggunakan logo dan memasang nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam daftar barang yang dijualnya.
”Jadi kalau ada yang menawarkan barang secara online di media sosial dan mengatasnamakan Bea Cukai, maka itu sudah pasti adalah modus penipuan. Apalagi jika oknumnya meminta ditransferkan sejumlah uang melalui rekening pribadinya. Kami tegaskan di sini, Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang via media sosial, pesan whatsapp, broadcast BBM atau semacamnya. Bea Cukai hanya melakukan lelang melalui website resmi https://lelang.go.id/, www.kemenkeu.go.id, dan www.beacukai.go.id atau melalui kantor lelang negara,” jelas Muchlis. (mir)

Exit mobile version