Site icon Berita Kota Makassar

Sekkab Takalar Apresiasi Sosiasilisasi PP 88

TAKALAR, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan VII Malasar menggelar sosialisasi peraturan presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat sekretariat daerah dihadiri sejumlah pimpinan OPD, camat, dan kepala desa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Arsyad, dalam sambutannya menyambut baik sekaligus mengapresiasi terlaksananya sosialisasi tersebut. ”Kami mengapresiasi terlaksananya sosialisasi ini. Kami berharap agar kegiatan ini dapat bersinergi guna menangkap peluang kebijakan yang berharga ini sebagai upaya penyelesaian konflik tenurial yang marak dihadapi saat ini,” kata H Arsyad Taba, Rabu (5/2).
Sekkab Takalar dalam kesempatan itu juga berharap agar pelaksanaan sosialisasi tersebut bisa ditindaklanjuti hingga ketahap pelaksanaannya di lapangan. ”Kami dari tim terpadu juga siap mengawal program ini. Kami juga berharap melalui sosialisasi ini timbul kesepahaman untuk membangun kerjasama antara lembaga, instansi, masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalan penyelesaian masalah tenurial,” jelas Sekkab Takalar.
Sementara itu, Dahlan selaku penyelenggara melaporkan, penyelenggaraan sosialisasi ini dimaksudkan sebagai penyampaian informasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 88 tahun 2017 serta Permenko Perekonomian nomor 3 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Inver PPTKH. (ira/mir/c)

Exit mobile version