MAKALE, BKM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tator menetapkan seorang kontraktor berinisial V dan seseorang inisial A sebagai buronan dalam kasus peredaran narkoba sejak akhir Januari lalu.
Kepala BNNK Tator AKBP Dewi Natalia Tonglo kepada BKM, Rabu (5/2) menjelaskan penetapan status buronan atas keduanya terkait penangkapan dua mahasiswa Universitas Andi Jemma dan Universitas Cokroaminoto Palopo yang ditangkap tangan sebagai kurir narkoba AH (24) dan SB (22), Rabu (22/1) lalu.
Kedua kurir yang diringkus di Jalan Poros Palopo Lembang Tondon Matallo Toraja Utara saat mengemudikan motor trail.
Kepada penyidik BNNK, Ah dan SB mengakui perbuatannya. Barang haram yang diantar seberat 1,23 gram senilai Rp 1.6 juta merupakan pesanan V dan A yang kini buron.
”Saat kurirnya dicegat petugas kedua tersangka sempat mengelabui petugas dan membuang narkoba dalam bungkusan rokok namun berhasil terdeteksi petugas dan langsung digiring ke Kantor BNNK,” ujar AKBP Dewi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 pemberantasan narkotika dengan pidana kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (gus/C)
BNNK Kejar Kontraktor Narkoba
