MAKASSAR, BKM — Dua orang pria bernama Ramli (20) dan Bakrie Dg Sina (40), dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Panakkukang, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Rabu (5/2).
Mereka diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Keduanya menjalani proses hukum setelah sebelumnya diadukan dengan nomor aduan yang terlampir 14/I/2020 Restabes Maksssar/Sekta Panakkukang pada 14 Januari 2020.
”Kami sebelumnya menerima aduan yang menyebutkan adanya seorang yang hendak menjual handphone (gawai) yang diduga barang curian. Aduan warga itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga, langsung ke lokasi, tepatnya di Kompleks IDI, Kecamatan Panakkukang,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Ditambahkan, setiba di lokasi lebih dulu dilakukan pengintaian. Hasilnya terkuak seorang pria dengan gelagat mencurigakan langsung disergap. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit gawai merek Oppo F5.
Selanjutnya, pria bernama Ramli diinterogasi dan mengakui bahwa gawai yang dikuasainya itu seblkum disita adalah gawai yang ia beli dari seorang pria bernama Bakri Dg Sija seharga Rp400 ribu.
Ramli selanjutnya digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian Bakri Dg Sija yang tak jauh dari tempat penangkapan Ramli saat itu. Dari keterangan Bakrie Dg Sija menyebutkan, gawai yang dijualnya ke Ramli adalah gawai yang ia peroleh dari seorang pria bernama Ansar yang kini masih buron.
Kini, kedua pria berstatus penadah gawai hasil curian tersebut mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Panakkukang. (ish/mir/b)
