Site icon Berita Kota Makassar

Curi Gawai, Buah Dada Korbannya Diraba

MAKASSAR, BKM — Seorang tersangka pencurian gawai atau handphone (HP) dan pelecehan seksual bernama Reynaldi alias Aldi (25), warga Jalan Kakatua II, Sabtu (8/2), pukul 21.00 Wita, ditangkap tim Opsnal Polsek Makassar di rumah kosannya, Jalan Kakatua.
Pada Rabu dinihari, 29 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka datang di Jalan Kesatuan lalu masuk ke dalam rumah milik seroang Anak Baru Gede (ABG) bernisial UM (15) dengan merusak jendela.
Tersangka lalu membuka pintu bagian depan mencuri satu unit gawai merek Honor warna hitam dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bernisial UM yang sedang dalam keadaan tertidur. Tersangka lalu meraba-raba anggota tubuh pada bagian buah dada UM berulang kali dengan dasar LP/47/K/I/2020/Sek.Mksr/Restabes Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Rahman Ronrong, yang baru bertugas di Polsek Makassar mengemukakan, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya masuk ke dalam rumah korban UM yang lagi tertidur. Kemudian tersangka meraba badan korban pada bagian dadanya secara berulang kali.
Pada saat korban tersadar dan hendak berteriak minta tolong, tersangka menutup mulut korban dan langsung berlari keluar rumah. Selain itu, tersangka juga mengambil satu unit gawai merek Honot warna hitam milik korban.
Atas laporan korban, anggota Unit Khusus Reskrim bersama Panit II Reskrim Polsek Makassar, Iptu Samfidhar melakukan penyelidikan di lapangan. Tiba-tiba mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka pencerian dan perbuatan pelecehan seksual, sementara berada di rumah kosannya Jalan Kesatuan.
Anggota unit Opsnal langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. (jul/mir)

Exit mobile version