MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melalui JPU (Jaksa penuntut Umum) telah mengeksekusi barang bukti sebanyak 297 item. Barang yang disita dalam bentuk aset berharga milik PT Abu Tours, dalam kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana Muhammad Hamzah Mamba, Chaeruddin, Nursyariah Mansyur, dan Muhammad Kasim.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor:1378/PID.B/2018/PN.Mks tanggal 21 Februari 2019, Jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar, Nomor:195/PID/2019/PT.MKS, tanggal 20 Mei 2019, Jo putusan Mahkamah Agung RI, Nomor:3280/Pid.Sus/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset diserahkan JPU ke pihak korator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar, nomor:04/Pdt.sus-PKPU/2018/PN.Mks, tanggal 20 September 2018, di kantor Kejati Sulsel, Jumat (7/2).
Aset milik PT Abu Tours yang diserahkan tersebut, nantinya akan dijual dalam cara dilelang kurator. Untuk membayar ganti rugi uang calon jamaah, korban penipuan PT Abu Tours.
Selain korban calon jamaah PT Abu Tours yang mendapatkan, uang ganti rugi dari hasil penjualan aset tersebut, pihak kurator juga akan memperoleh serta menerima fee, dari hasil penjualan seluruh aset PT Abu Tours yang telah dilelang.
Ada lima orang tim kurator yang, bakal ikut keciprat aset PT Abu Tours, dalam bentuk fee sebagai biaya jasa kurator. Seperti yang diungkapkan salah seorang kurator, Susi Tan, dihadapan sejumlah awak media, Jumat (7/2).
”Nanti itu semuanya bisa ditentukan setelah pembagian. Semua itu nanti hakim pengawas yang menentukan,” sebut Susi Tan.
Korator akan mendapat fee itu, kata Susi Tan maksimal sebesar lima persen, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. ”Maksimalnya itu lima persen dari nilai aset. Tapi itu juga tergantung. Biasa juga hanya 0,1 persen atau 0,5 persen. Itu semuanya tergantung dari hakim pengawas,” bebernya.
Hakim pengawas, kata Susi Tan, nanti akan melihat kepantasannya soal, kepantasan fee yang akan diberikan kepada tim kurator.
Namun pastinya, menurut Susi Tan, harus lebih mengedepankan pemulihan ganti rugi uang jamaah dulu. ”Jangan sampai pemulihan jumlah uang jamaah, justru malah berkurang. Malah fee-nya yang lebih besar. Tapi itu semua tergantung pertimbangan dari hakim pengawas,” sebutnya.
Lebih lanjut Susi mengungkapkan, ada sekitar 2.045 data jamaah yang telah dikantongi pihak kurator untuk diberikan ganti rugi. Dari 2.045 data jamaah PT Abu Tours, ada yang mendaftar langsung dan ada juga melalui agen.
”Walaupun misalnya mereka mendaftar angkanya sebesar Rp40 miliar, tapi di tempat kami hanya terdaftar satu nama yaitu nama agen,” jelasnya.
Biasanya itu menurut Susi Tan, ada juga agen yang memegang 200 sampai 400 nama calon jamaah. Terkait batas waktu pengembalian ganti rugi uang calon jamaah Travel Abu Tour, Susi Tan mengaku tidak ada batas waktunya.
”Biasanya itu kita lelang dulu sekaligus. Biasa juga kita lakukan secara bertahap,” cetus Susi Tan.
Misalnya dalam kasus ini, menurut kurator, biasanya yang lebih dulu dilelang itu adalah mobil. ”Karena kalau mobil kan kalau terlalu lama dijual, nilainya akan semakin turun,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 297 aset yang telah diserahkan JPU ke pihak kurator, antara lain tanah dan bangunan, serta apartemen sebanyak 34 buah. Kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Peralatan kantor, laptop, komputer, lensa kamera merek Nikon dan Canon. microphone, gawai atau handphone, televisi, jam tangan, dan logam mulia.
Barang bermerek seperti sepatu, sendal, helm, tas, koper, ransel, jaket, kemeja, celana, dompet, kacamata, dan kamera.
Restoran Kabuki, Chopper Cafe, Silver Hawk Cafe, Bharata FM, Percetakan, Pesantren. Uang tunai Rp1,8 miliar, yang tersimpan di beberapa rekening bank. Serta sejumlah uang asing dalam bentuk mata uang dollar dan real. (mat/mir)
Kurator Keciprat Aset Abu Tours
