Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Gulung Sembilan Penikmat Sabu

GOWA, BKM — Sebanyak sembilan pemuda berhasil digulung personel Satnarkoba Polres Gowa. Mereka ditangkap di lima tempat berbeda, masing-masing jalan poros Pallangga, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Dusun Tamalalang Timur, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Jalan Benteng Somba Opu, Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, jalan poros Barombong, Lingkungan Bonto Pa’ja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, dan Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Kesembilan pelaku yang dibekuk selama dua hari, yakni pada 8 dan 9 Februari 2020 ini masing-masing lima pengedar bernama Usman alias Doke (22) residivis, Dani (19), Syarifuddin Nuntung (35), Rahmat Nur Naim (17), Riswan (23), dan Muh Zaman (31).
Sedangkan dua lainnya merupakan pengguna, yakni Muh Arman (16) siswa kelas 1 SMK Grafika, Muh Asbul (18), dan satu orang lainnya bertindak sebagai bandar, yakni Rahmat (32).

Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka ini berupa dua saset berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Lalu satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu dompet kecil warna merah, delapan saset berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 1,66 gram.
Tiga saset bening kosong, satu saset plastik kristal bening jenis sabu seberat 0,48 gram, satu saset plastik bening kristal jenis sabu seberat 5,44 gram dan dua saset bening berisikan jenis sabu seberat 1,26 gram.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba saat merilis kasus penangkapan sembilan pelaku narkoba ini, Selasa (11/2), di halaman Mako Polres Gowa, menjelaskan, penangkapan para pelaku narkoba ini berawal dari informasi warga sekitar empat tempat transaksi yang merupakan tempat tinggal beberapa orang pelaku diantaranya.

”Setelah kami mendapatkan informasi ini kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan baik badan maupun tempat tinggal para pelaku. Jadi ada yang ditangkap di rumahnya ada pula yang ditangkap saat transaksi di pinggir jalan. Dari para pelaku ini diketahui sabu diperoleh dari beberapa orang,” beber AKP Mangatas Tambunan.

Para pelaku diganjar pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. (sar/mir)

Exit mobile version