MAKASSAR, BKM — Pasangan suami istri (Pasutri), Imran (25) dan istrinya, Sariani (28), warga Jalan Pannampu, Sabtu dinihari (15/2) sekitar pukul 01.00 wita, ditangkap anggota Opsnal Polsek Makassar di rumahnya, Jalan Pannampu.
Pasalnya, pada Jumat malam (14/2), keduanya merampas satu unit gawai atau handphone merek VIVO V15 warna biru milik seorang cewek bernama Nurul (23), warga Jalan Nurdin Dg Tutu, di Jalan Jajala Makassar dengan nomor laporan LP/65/K/II/2020/Sek.Mksr/Restabes Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Rahman Ronrong, mengemukakan, hasil interogasi Pasutri itu mengakui perbuatannya. Sebelum merampas gawai korbannya, lebih dulu Pasutri itu mengajak korban bertemu dengan alasan akan membeli gawai milik korban di Jalan Jajala.
Namun di perjalanan, Pasutri itu merampas gawai dan membawa kabur gawai milik korban merek VIVO V15 warna biru. Atas kejadian itu, korban melapor di Polsek Makassar. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Makassar dipimpin Panit II Reskrim, Aiptu Samfidhar, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku sementara berada di rumahnya di Jalan Pannamp.
Kemudian anggota bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Imran bersama istrinya, Sariani. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. (jul/mir)
Berkedok Mau Beli, Pasutri Rampas Gawai Cewek
