Site icon Berita Kota Makassar

Maling Peraba Payudara Dijerat Pasal Berlapis

MAKASSAR, BKM — Reynaldi alias Aldi yang merupakan tersangka dalam tindak pidana pencurian pemberatan dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, langsung di jebloskan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Makassar, Minggu (16/2).

Kanit Reskrim Polsek Makassar, AKP Rahman Ronrong, mengungkapkan, Reynaldi sebelumnya terlapor oleh korbannya dengan nomor laporan korbannya terregistrasi dengan nomor laporan LP/47/K/I/2020/Sek.Mksr/Restabes Makassar dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
”Dari keterangan korban yang kami terima ia menyebutkan bahwa gawai miliknya hilang yang diduga dijarah maling. Tidak hanya itu, korban yang masih anak di bawah umur berinisial M (15), mengaku bahwa pelaku sempat meraba payudaranya lalu kabur,” beber Kanit Reskrim
.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Unit Khusus Reskrim Polsek Makassar yang dipimpin Panit II Reskrim, Aiptu Samfidhar, pada Kamis (13/2), turun melakukan penyelidikan.

“Proses penyelidikan berbuah hasil identitas pelaku dan keberadaannya diketahui yang sedang bersembunyi di Jalan Kesatuan. Tim khusus langsung mengepung sebuah rumah di sana dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit gawai merek Honor warna hitam milik korban. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Makassar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terang Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ish-jul/mir/c)

Exit mobile version