Site icon Berita Kota Makassar

Didata Perdana, Basmin Awali SP2020 di Luwu

LUWU, BKM — Guna mendukung kelancaran sensus penduduk tahun 2020 (SP2020), Bupati Luwu H Basmin Mattayang mengajak seluruh masyarakat di daerah ini untuk meluangkan waktu melakukan pendataan penduduk secara online.
Didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu Abd Salam, bupati melakukan pengisian data perdana secara daring di ruang kerjanya, kompleks kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Senin (17/2). Ikut mendampingi Kabid Statistik Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Dian Murdani Jaya, dan Kasi Sosial BPS Luwu Ameliani Utami.
“Kedatangan kepala BPS bersama petugas sensus hari ini dalam rangka melakukan bimbingan pengisian data penduduk secara online. Sebagai pemerintah sekaligus warga Kabupaten Luwu, saya melakukan pengisian data tersebut dan sebagai tanda dimulainya sensus penduduk secara online di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Menurut bupati, pengisian data penduduk secara online sangatlah mudah. “Pengisian datanya sangat mudah. Saya tadi mengisinya tidak membutuhkan waktu yang lama. Sehingga melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk menyukseskan sensus penduduk tahun 2020 ini,” imbaunya.
Kepala BPS Luwu Abd Salam mengatakan, pengisian data sensus penduduk sangatlah penting. Karena menjadi salah satu patokan pemerintah untuk menentukan arah pembangunan selanjutnya. Untuk itu, ia mengharapkan agar seluruh warga Kabupaten Luwu mengisi data kependudukan sesuai tanggal yang ditetapkan.
“Sensus penduduk 2020 adalah salah satu kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk menghitung jumlah penduduk Indonesia. Hasil dari sensus penduduk akan digunakan sebagai pijakan pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan ke depan,” ujar Abd Salam.
Ia menjelaskan, sensus penduduk secara daring tahun 2020 telah dimulai secara nasional sejak 15 Februari 2020 dan akan berakhir 31 Maret 2020.
Beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pengisian SP2020 di antaranya KTP, KK, buku nikah (jika sudah menikah), surat cerai (jika bercerai) dan akta kelahiran. (wan/c)

Exit mobile version