MAKASSAR, BKM — Subandi alias Bandi (29), warga Jalan Manunggal, harus berurusan dengan aparat Polsek Tamalate. Bandi diduga telah membobol sebuah rumah di Jalan Manunggal yang merupakan milik seorang polisi Bripka berinisial HS (33), Senin (10/2).
Dari aksinya itu, Bandi berhasil menggasak satu unit gawai milik Bripka HS. Akhirnya, pada Minggu malam (16/2), Bandi berhasil dibekuk anggota Polsek Tamalate diback up personel Resmob Polda Sulsel.
Tersangka kemudian dibawa untuk mencari barang bukti hasil curiannya di Jalan Tanggul Patompo. Namun dalam perjalanan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Petugas telah memberi peringatan dengan tembakan tiga kali di udara namun tidak digubris.
Sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada betis sebelah kanan. Tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi melalui Kapolsek Tamalate, Kompol Arifuddin, mengemukakan, tersangka berhasil masuk di rumah polisi melalui pintu belakang saat penghuni rumah tengah tertidur pulas.
Dari keterangan tersangka, sudah beberapa kali membobol rumah warga di wilayah hukum Polsek Tamalate. Dan baru kali ini anggota berhasil menangkap tersangka setelah anggota mengembangkan laporan korban dan mendapat informasi bahwa tersangka pembobol rumah anggota berada di rumahnya, Jalan Manunggal.
Anggota kemudian meluncur ke Jalan Manunggal untuk mengamankan tersangka dan barang bukti dari tiga unit gawai atau handpone (HP). Dari tiga gawai yang dicuri, sudah dijual ke Jamaluddin (34), warga Jalan Tanggul Patompo.
Kemudian anggota mendatangi Jamaluddin dan mengamankannya. Karena Jamaluddin diduga telah menjadi penadah dengan membeli barang hasil pencurian milik korban. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan mencari barang bukti dari hasil pencurian tersebut. (jul/mir)