MAKASSAR, BKM — Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Suleman Sule Dusung melaksanakan pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar kepada pemilik tanah Yayasan Dato Ribandang dan kepada sembilan orang tergugat, atas obyek sengketa di Jalan Dr Ratulangi No 53 Makassar.
Putusan PT tertanggal 9 Desember 2019 No. 366/PDT/2019/PT.MKS dilaksanakan Suleman Sule Dusung Kamis pekan lalu. Amar putusan itu menerima permohonan banding dari Yayasan Dato Ribandang dengan penegasan bahwa tanah seluas 1.922 meter persegi di Jalan Dr Ratulangi No 53 Makassar harus diserahkan kepada Yayasan Dato Ribandang dalam keadaan kosong.
Suleman Sule Dusung ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada PN Makassar atas perintah Ketua PN Makassar. Dalam putusan PT yang disampaikan itu diuraikan, tanah seluas 1.922 persegi yang sekarang terletak di Jalan Dr Ratulangi No 53 Makassar, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar yang batas-batasnya, Utara: Kompleks Perumahan Kodam, Timur: Perkampungan, Selatan: Sekolah Dasar Kartika Chandra, dan Barat: Jalan Dr Ratulangi.
PT Makassar menyatakan, jual beli tanah antara ahli waris Aleseins Bernardus Cornelius Diets (ABC Diets) dengan Fhan Ely Stephanus Sengkey dan jual beli antara Stephanus Sengkey dengan para tergugat tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan pula, Sertifikat Hak Milik tanah sengketa Nomor 11 tahun 1974, nomor 12 tahun 1974 dan pemecahan dari Sertifikat Hak Milik dari no12 tahun 1974 menjadi nomor 20019 sampai nomor 20030, Kelurahan Mamajang Luar, tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti alas hak.
Oleh karena itu, PT Makassar menghukum tergugat I sampai tergugat IX menyerahkan tanah seluas 1.922 meter persegi di Jalan Dr Ratulangi no 53 Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dengan batas seperti terurai di atas. Tanah tersebut diserahkan kepada penggugat Yayasan Dato Ribandang dalam keadaan kosong.
Sementara Ketua Yayasan Dato Ribandang, H Awaluddin, serta Sekretaris Yayasan, Alimuddin Dg Rurung dihubungi terpisah, Senin (17/2), mengatakan, pembatalan seluruh bukti alas hak milik tergugat, karena alat bukti tersebut merupakan dampak kecenderungan dari unsur melawan hukum.
Indikasinya, kata dia, ketika penggugat Yayasan Datok Ribandang tengah berperkara dengan ABC Diets tahun 1974 terjadi transaksi jual beli yang dilakukan tergugat antara ABC Diets dengan Fhan Ely Stephanus Sengkey. Hasil transaksi itu terbit sertfikat secara berurutan. Sehingga PT Makassar membatalkan seluruhnya. (zai/mir)
PT Makassar: Tanah Harus Diserahkan ke Yayasan Dato Ribandang
