Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Gowa Teken Berita Acara Rekonsiliasi

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Abdul Karim Dania, bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, Adi Setiawan, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan, melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas beban APBD.

Penandatanganan ini untuk meningkatkan keakuratan data penyetoran pajak pada semester I tahun anggaran 2020 dan disaksikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis yang berlangsung di ruang rapat kantor BPKD Gowa, Rabu siang (19/2).

Dalam kesempatan tersebut, Adi Setiawan menyampaikan, kegiatan ini merupakan syarat untuk penyaluran DAU dan menjadi dasar rekan-rekan di DJPK untuk syarat penyaluran DAU yang mulai berlaku di tahun 2020.

”Untuk di Gowa yang kami rekon, itu adalah data semester II tahun 2019. Karena ini yang pertama. Sehingga masih banyak hal yang kita harus persiapkan. Jadi kami sudah melalui proses pra-rekon dengan melakukan koordinasi. Juga bersama KPP Pratama Bantaeng dan BPKD. Pada intinya yang direkon itu seluruh transaksi, tidak hanya dari LS tapi juga yang dipotong atau dipungut oleh bendahara atas uang persediaan,” jelas Adi setiawan.

Adi Setiawan pun berharap kedepannya prosesnya bukan lagi secara proses akumulatif melainkan dilakukan setiap bulan atau rutin.

Sementara Sekkab Gowa, Muchlis, menyampaikan, penandatanganan ini selain untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, kegiatan ini juga menjadi komitmen untuk mengajak semua bendahara di SKPD lebih teliti lagi dalam melaporkan pajak yang dibebankan melalui APBD.
”Ini kita lakukan agar dalam pelaporan pajaknya dilakukan secara lebih teliti lagi. Sehingga data pelaporan pajak yang telah berjalan dan yang telah dilaporkan itu sama. Walau selama ini semuanya telah berjalan, namun untuk UP pelaksanaannya belum masimal,” ungkap Sekkab.

Sekadar diketahui, dalam pelaporan pajak UP jika terdapat kesalahan maka ini akan menjadi imbas pada pengurangan alokasi DAU. ”Hal inilah yang perlu kita cegah. Jangan sampai pada bulan berikutnya atau yang telah berjalan terjadi pengurangan. Karena akan mengganggu rencana kerja yang telah kita susun. Olehnya itu, saya berharap pasca penandatangan hari ini Insha Allah semua bendahara SKPD bisa menindaklanjutinya dengan sistem pelaporan pajak yang lebih baik lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 139 tahun 2019,” ujarnya.

Diakhir kegiatan, Sekkab Gowa menyerahkan cinderamata kepada Kepala KPPN Makassar II dan Kepala KPP Pratama Bantaeng berupa plakat dan Kamus Indonesia Makassar Inggris Makassar. (sar/mir)

Exit mobile version