Site icon Berita Kota Makassar

Penambangan Liar, Kajati Minta Pemetaan Wilayah

MAKASSAR, BKM–Kegiatan penambangan liar di Sulawesi Selatan saat ini masih saja terus terjadi. Hal ini disebabkan belum adanya pemetaan wilayah dari pemerintah daerah untuk tempat penambangan.
Olehnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar meminta Pemerintah Sulsel untuk melakukan pemetaan wilayah. Supaya penambangan liar tidak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Firdaus menegaskan, pemda harus melakukan pemetaan, baik penambangan yang dilakukan masyarakat, perusahaan swasta maupun penambangan secara nasional. Hal ini diungkapkannga saat menghadiri Seminar Nasional Pertama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) di Hotel Claro, Rabu (19/2).
“Kenapa ada tambang liar karena kita tidak pro terhadap penambangan yang dilakukan masyarakat. Dimana dalam UU itu diatur ada wilayah pertambangan rakyat, dan pemerintah juga harus berani memberi wilayah pertambangan kepada rakyat, dengan catatan memperhatikan dampak lingkungan,” ucap Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, penambangan yang dilakukan masyarakat tujuannya agar tidak berdampak terhadap lingkungan. Pemda pun harus memberikan pembinaan sehingga penambangan dilakukan dengan konstitusional.
“Kan ada tiga penambang, yakni penambangan yang dilakukan masyarakat, perusahaan swasta, dan nasional, ketiga ini pemerintah harus mengelola dengan baik dengan memperhatikan tata kelola pertambangan utamanya perhatian terhadap lingkungan karena kegiatan ini akan berlanjut dengan ekosistem yang berlanjut,” ujarnya.
Jika pertambangan tidak dikelola secara bagus, dikatakan Firdaus otomatis akan merusak lingkungan. Ekosistem dan ekologi bisa hancur sehingga membahayakan bagi manusia.
“Oleh sebabnya penegakan hukum menjadi kata kunci,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menuturkan, Pemerintah Sulsel harus berhati-hati dalam memberikan izin pertambangan. Lantaran tambang sangat sensitif ditengah masyarakat.
Hal tersebut dilakukan, menurut Nurdin berkaca dari polemik yang terjadi di Kabupaten Pinrang. Dimana kasus perkelahian terjadi di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang lalu.
Perkelahian yang dipicu oleh polemik tambang pasir itu melibatkan warga setempat dan pihak penambang PT ASR. Akibat kejadian tersebut, sejumlah orang pun menjadi korban. Baik itu dari pihak warga maupun PT ASR.
“Pertambangan itu sensitif. Kita melihat reaksi masyarakat seperti kemarin di Pinrang,” ungkap Nurdin.
Nurdin, menegaskan pemberian izin tambang harus berhati-hati bukan berarti mempersulit memberikan izin.(nug)

Exit mobile version