Site icon Berita Kota Makassar

Jadi Tersangka Pemerkosa

MAKASSAR, BKM — Gery (19) tersangka dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial RA (15), digiring ke sebuah ruangan Unit Reskrim Polsek Panakkukang setelah sebelumnya sempat dimassa keluarga korban di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Tepatnya di sebuah minimarket, Rabu (19/2).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihak keluarga korban memergoki tersangka yang tengah berada di sebuah minimarket. Pasalnya, korban sejauh tak kunjung pulang yang diduga kuat telah dibawa tersangka.

Kata keluarga korban, sejauh ini korban tak kunjung pulang selama 10 hari. Kuat dugaan korban dibawa seorang pria bernama Gery (tersangka). Tak lama berselang korban bertemu dengan tersangka tepatnya di depan minimarket, korban hendak bercerita soal masalah yang dihadapinya.
”Tersangka pun mengajak korban untuk pergi. Saat itulah tersangka dipergoki lalu dihakimi keluarga korban,” beber Kanit Reskrim.

Aksi brutal keluarga korban terhadap tersangka, kata Kanit Reskrim, terhenti setelah petugas kepolisian Polsek Panakkukang tiba di lokasi setelah mendapat informasi. Tersangka langsung dievakuasi yang selanjutnya digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk dimintai keterangan.
”Dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah membawa kabur korban selama 10 hari. Saat pelariannya, tersangka juga mengaku merudapaksa korban di jalan dan juga di rumah keluarga tersangka di Kabupaten Bantaeng,” terang Kanit Reskrim menirukan keterangan tersangka, Kamis (20/2).

Selain kasusnya dalam tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Kanit Reskrim, terkuak dugaan juga jika motor yang digunakan tersangka dipelariannya adalah motor curian.
Itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan tersebut. ”Motor yang digunakan juga terkuak adalah motor dijarah. Itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan berkas kendaraannya. Namun tersangka tak dapat memperlihatkannya. Dan menurut tersangka, motor tersebut rencananya hendak dijual seharga Rp8 juta. Tapi kasus pencurian motor (Curanmor) ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/mir/b)

Exit mobile version