MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menunggu penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar, menyerahkan berkas tersangka baru, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kabid SMK Disdik Sulsel, Ruslim, Ketua Pokja, Maschaer Masiming, dan Pokja Pengadaan dan Penyedia.
Namun ketiga tersangka tersebut kini telah berstatus terdakwa, setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Mereka (terdakwa) dalam kasus ini dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih SMK Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) yang kerugian negaranya mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nurni Farahyanti, mengatakan, pelimpahan tersebut telah dilakukan pada Senin lalu. ”Masih ada satu orang tersangka baru lagi dalam kasus ini. Splitan tiga perkara sebelumnya yang sudah kita limpahkan di pengadilan,” tukas Kajari Makassar, Nurni Farahyanti, Rabu (19/2).
Namun baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Makassar, atas nama tersangka Sarifuddin Dewa selaku mantan tim teknis dan juga sekaligus tim ahli, serta panitia penerima barang.
”SPDP-nya sudah kami terima. Kita lanjutkan dulu persidangan tiga orang lainnya,” ujarnya.
Nurni Farahyanti menuturkan dengan telah diterimanya SPDP tersangka baru di kasus ini, pihaknya tinggal menunggu berkasnya saja dari penyidik. (mat/mir)
Jaksa Terima SPDP Tersangka Baru
