Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Mulai Endus Dugaan Mark Up

MAKASSAR, BKM — Upaya dan kerja keras tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pemeliharaan jalan tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp2,8 miliar, perlahan namun pasti mulai membuahkan hasil.
Menyusul sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Takalar dan tiga orang rekanan menjalani serangkaian pemeriksaan. Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Susel, Idil Muhammad, kepada wartawan, menegaskan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menguak lebih jauh posisi perkara ini.
”Proses pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan jalan masih tetap berlangsung. Sejumlah pejabat Dinas PU Takalar termasuk rekanan sudah diperiksa,” kata Idil Muhammad, Rabu (19/2).
Informasi yang dihimpun di Kejati Sulsel menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi serta pemeriksaan dokumen kegiatan, ditemukan ada sejumlah ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban proyek dengan yang ditemukan di lapangan. Bukan hanya itu, keterangan beberapa terperiksa ada yang saling tumpang tindih, tidak sesuai dengan fakta, bahkan saling menyudutkan.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, menegaskan, penyelidikan kasus proyek pemeliharaan jalan dan jembatan masih on progress. ”Saya masih tunggu laporan dari tim penyidik untuk segera mengekspose kasus ini,” tegas Andi Faik.
Sementara itu, SR salah satu dari tiga rekanan proyek anggaran pemeliharaan jalan yang telah diperiksa membenarkan bergulirnya proses pemeriksaan di Kejati Sulsel. ”Saya sendiri sudah diperiksa. Sedangkan PPK proyek jalan jembatan serta pejabat PU lainnya telah beberapa kali diperiksa,” ujar SR. (ira/mir/c)

Exit mobile version