Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Jeneponto Musnahkan 344.450 Gram Sabu

JENEPONTO, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti 41 kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 344.450 gram.
Pemusnahan barang bukti hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Ramadiyagus, Kapolres, AKBP Ferdiansyah, Kasi Pelayanan Hukum Jeneponto, perwakilan Pengadilan Negeri Jeneponto, dan para Kasi Kejari Jeneponto, di halaman kantor Kejari Jeneponto, Jumat (21/2).
Kasi Barang Bukti Kejari Jeneponto, Hendriko Prabowo, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 41 kasus perkara tindak pidana umum. ”Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari 33 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan 8 kasus pidana umum lainnya,” jelas Hendriko Prabowo.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu, alat isap dan senjata tajam. ”Barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba diantaranya, 2 unit HP, narkoba jenis sabu 344.450 gram, lorek gas 21, alat isap 12, obat-obatan terlarang sebanyak 400 biji dan tindak pidana umum lainnya, parang, badik, anak busur 11, pakaian dan tas,” jelas Hendriko Prabowo
Sementara itu, Kajari Jeneponto, Ramadiyagus menyampaikan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti bukan hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Namun akan diupayakan dilaksanakan empat hingga lima kali dalam setahun. Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Jeneponto juga akan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah.
”Kita mempunyai program jaksa masuk sekolah. Melalui program ini kita akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Ramadiyagus juga menyampaikan, selain pemusnahan, Kajari Jeneponto juga melakukan pelayanan masyarakat pengembalian barang bukti. ”Kita juga melakukan pelayanan masyarakat tentang pengembalian barang bukti secara online dan pengantaran barang bukti ke rumah masyarakat,” jelas Ramadiagus. (krk/mir/c)

Exit mobile version