SIDRAP, BKM — Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil meringkus seorang terduga jambret gawai, Selasa, (25/2). Dia adalah Muh Risal Sultan alias Risal (25), buruh pabrik asal Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Risal ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana merampas barang milik korban perempuan Trigustina (17), warga Pangkajene, Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres AKB Benny Pornika, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan korban. Aduannya ke polisi teregistrasi dengan nomor: LPB/18/II/2020/SPKT/SSL/ SIDRAP tertanggal 8 Februari 2020.
Dijelaskan, kejadiannya pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Saat itu, korbannya sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang rekan perempuannya.
Tetiba datang seorang lelaki mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMax warna merah tanpa plat dan tidak dikenalinya. “Pelaku saat itu langsung merampas HP. Kemudian pergi meninggalkan korban,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sidrap, sebuah HP Vivo Y17 dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah tanpa plat yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ady/c)
Penjambret Gawai Cewek Pakai Motor Tanpa Plat
