MAKASSAR, BKM — Sidang kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah dengan terdakwa Risman Pasigai, digelar di Pengadilan Negari (PN) Makassar, Senin siang (24/2).
Agenda sidang terbuka lanjutan kasus pencemaran nama baik berlangsung di ruang sidang utama dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan salah satunya yaitu wartawan dari media online.
Dalam kesaksiannya, Syukur, seorang wartawan media online dihadapan majelis hakim, menjelaskan, pada saat kegaduhan berlangsung di lokasi Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan, dia berada dalam ruangan. Sementara pada saat beredarnya surat selebaran yang memprotes diselenggarakannya Musda IX Golkar Sulsel, dia juga tidak mengetahuinya.
”Saya berada di dalam ruangan. Saya keluar pada saat sudah ramai orang. Waktu dibagi selebaran saya tidak melihat. Saya juga tidak tahu siapa yang menyebar. Isi selebaran memprotes Musda,” aku Syukur.
Syukur juga menyebutkan, atas kericuhan itu, pelaksanaan Musda tetap berlangsung. Sementara dirinya hadir di Musda atas utusan penugasan dari kantor tempatnya bekerja.
Saksi lainnya, Muhammad Taufik, mengungkapkan, dia dan Hamzah Abdullah bertemu di area lokasi Musda IX Golkar Sulsel. Sementara aksi yang dilakukannya atas nama organisasinya.
”Saya membawakan aspirasi dan tidak paham isi dari selembaran itu. Saya bertemu dengan Hamzah di area lokasi Musda,” ungkapnya.
Hadir terdakwa Risman Pasigai didampingi empat penasihat hukumnya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Risman Pasigai diancam pidana dalam Pasal 311 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (arf/mir)
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hadirkan Saksi Wartawan
