GOWA, BKM — Upaya Polres Gowa untuk menekan dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa, terus dilakukan secara intensif. Hal ini merupakan komitmen Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola yang telah menegaskan Gowa bersih narkoba kepada seluruh jajaran Polres Gowa.
”Seluruh warga di Gowa ini kami wanti-wanti untuk tidak menyentuh narkoba. Jika kami temukan maka akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegas Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan menyampaikan penegasan Kapolres Gowa dalam memerangi bahaya Narkoba di Gowa.
Komitmen Kapolres ini pun ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Gowa. Buktinya, Satnarkoba berhasil menggulung sindikat pengedaran narkoba jenis sabu di Gowa.
Ada tiga orang tersangka dibekuk, Senin (24/2).
Sebelumnya, Satnarkoba juga meringkus lima orang tersangka lainnya.
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap kemarin, satu di antaranya adalah perempuan dan berperan sebagai bandar. Sementara dua tersangka lelaki lainnya adalah kurir.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang dilakukan di pinggir jalan dan di salah satu rumah warga.
Dua tersangka pertama ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan, tepatnya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin malam (24/2) sekitar pukul 20.30 Wita. Keduanya adalah Sandi (21) dan Abd Rahman (16).
Selanjutnya, pada Selasa malam (25/2) sekitar pukul 20.00 Wita, tim Satnarkoba menangkap satu perempuan bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera (21) yang merupakan bandar dari kelompok ini.
Hera tercatat sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar. Di rumah Hera saat penggeledahan ditemukan sabu seberat 4,74 gram.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud, saat merilis kasus ini di halaman Mako Polres Gowa, Rabu siang (26/2), menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hera tersangka yang juga diketahui sebagai bandar ini mengaku sudah dua tahun menjalani pekerjaan ini. Alasannya, untuk membiayai kuliahnya.
Hera mengakui dirinya mulai menjajal sebagai bandar sejak 2019 kemarin dan dirinya bukan sebagai pengguna.
Hera mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari temannya bernama Doyo di Jalan Gotong, Makassar yang dikenalnya sebagai bandar besar.
”Saya bertransaksi dengan bandar besar di sebuah lorong dekat tempat tinggal bandar itu. Harga sabu saya beli senilai Rp2,4 juta per dua gram. Dari kelipatan satu gram ini, saya dapat untung hingga Rp1,8 juta. Sabu saya jual dalam bentuk saset kecil dengan harga per saset Rp100 ribu. Saya lalu jual ke warga yang berdomisili di sekitar tempat tinggal saya. Rata-rata kalangan buruh bangunan,” aku wanita berperawakan agak kurus dengan rambut sebahu ini.
(sar/mir)
