MAKASSAR, BKM — Tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul berhasil meringkus maling yang telah beraksi di sejumlah pertokoan di kawasan Jalan Baulevard, Rabu (26/2)
.
Dari tangan warga perumahan Residence Barombong, Kabupaten Gowa ini, barang bukti yang disita berupa refil parfum dispenser, tiga botol new essensial oil, satu wairles poortable, tiga soap dispenser, satu krisbow dispenser, satu baterai alkalin, dua diamond kabel cas, satu power band yellow dan satu glowes spon right.
Setelah barang bukti dirampungkan, selanjutnya pria bertubuh tambun ini digiring bersama barang bukti kejahatannya ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, penangkapan maling yang kerap beraksi di kawasan Boulevard ini berdasarkan dari laporan yang teregistrasi dengan Nomor LP 207/II/K/2020/Restabes Makassar/Sek Pnk pada Selasa 25 Febuari 2020 tentang tindak pidana pencurian pemberatan (Curat).
”Laporan korban ditindaklanjuti Unit Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul yang turun menyelidiki. Proses penyelidikan berbuah hasil. Unit Resmob berhasil mengantongi ciri-ciri serta keberadaan tersangka yang tengah berkeliaran di kawasan Mall Panakkukang,” terang Kapolsek.
Dia melanjutkan, penyergapan kemudian dilakukan. Alhasil, pria bernama Andrian Rusmasyah (31) itu langsung dibekuk. Dari tangannya pun turut diamankan barang bukti kejahatannya.
”Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian sejumlah barang di pusat pertokoan Informa di kawasan Jalan Boulevard dengan cara mengambil sejumlah barang jualan milik Informa. Setelah barang toko itu diambil, ia membuka segel barang tersebut lalu menaruh ke dalam plastik dengan maksud mengelabui pemilik toko yang seolah-olah tersangka sedang berbelanja. Kini tersangka meringkuk di sel Mapolsek Panakkukang,” pungkas Kapolsek. (ish/mir/c)
