Site icon Berita Kota Makassar

PU Sebut Iptu Yusuf Pinjam Uang Rp1 Miliar untuk Bayar Tukin

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar yang menyeret mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa, Senin (24/2).
Sidang ketiga kalinya ini, menghadirkan dua saksi dari pihak pelapor A Wijaya, yakni Hasbullah Sau yang merupakan bendahara dari perusahaan A Wijaya dan Briptu Khaerul Kalam yang merupakan staf bendahara Satuan Brimob Polda Sulsel.
Dalam kesaksiannya, Hasbullah mengaku, pernah memberi uang kepada Iptu Yusuf sesuai arahan A Wijaya dua tahun lalu, Rp300 juta dan sudah dikembalikan. Namun ada pinjaman sebelumnya sebesar Rp1 miliar hingga saat ini belum dikembalikan.
Sementara, Briptu Khaerul Kalam memaparkan, Iptu Yusuf pernah meminjam uang kepada A Wijaya sebesar Rp1,3 miliar dan sebagian diberikan secara tunai di salah satu Warkop di Makassar.
Khaerul mengaku, mengetahui terkait peminjaman uang sebesar Rp1,3 miliar secara total tersebut, karena ada percakapan antara Iptu Yusuf dengan A Wijaya. ”Saya tahu senilai Rp1,3 miliar, karena saya mendengar percakapan melalui telepon antara pak Yusuf dan pak Jaya, karena saya saat itu jadi sopir dan mendengar percakapan pak Yusuf dan pak Jaya,” beberanya.
Pada kesempatan ini, Khaerul juga mengungkapkan fakta lain. Yaitu Iptu Yusuf meminjam uang ke A Wijaya tersebut atas perintah seorang perwira di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa II Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra, mengatakan, Iptu Yusuf saat melakukan peminjaman ke A Wijaya mengaku ingin membayar tunjangan kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel pada 2018.
”Pinjaman uang sebesar Rp1 miliar itu alasannya untuk membayar tunjangan kinerja anggota Brimob Polda Sulsel. Tapi nyatanya digunakan untuk urus tanah,” singkatnya.
Ridwan menegaskan, Iptu Yusuf didakwa pasal 378 KUHP atas penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sidang dipimpin ketua Zulkifli didampingi Heyneng dan Suratno tersebut berjalan singkat di ruang Bagir Manan. Karena salah satu saksi dari JPU berhalangan hadir dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (arf/mir)

Exit mobile version