SIDRAP, BKM — Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handpone Risal (25), Selasa (25/2).
Risal ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian merampas barang milik korban Trigustina (17) warga Pangkajene, Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres, AKB Benny Pornika mengatakan, bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan korban.
Laporan Polisi bernomor: LPB/18/II/2020/SPKT/SSL/SIDRAP tertanggal 08 Februari 2020 tentang tindak pidana Pencurian.
kejadian bermula pada Sabtu (8/2) malam lalu di Jalan Usman Balo Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Saat itu, korbannya sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang rekan perempuannya.
Tiba-tiba Risal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna merah tanpa plat langsung merampas ponsel korban.
“Pelaku langsung merampas HP lalu kabur,” katanya.
Polisi menyita barang bukti sebuah HP Vivo Y17 dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah tanpa plat yang diduga dipake pelaku untuk menjalankan aksinya. Kini tersangkas sedang dalam pemeriksaan penyidik. (ady/C)
Curi Gawai Buruh Pabrik Diciduk
