Site icon Berita Kota Makassar

Diduga Memperkosa, Ayah Kandung Diamankan Polisi

LUWU, BKM — Aparat Polsek Suli mengamankan seorang pria bernama Herman (39) usai dilaporkan putri kandungnya sendiri Sri (15), Kamis (27/2). Sri melaporkan ayah kandungnya atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Sri melaporkan ayah kandungnya perihal tindak pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dialaminya oleh ayahnya sendiri.
Kapolsek Suli AKP Yosep membenarkan laporan korban, warga Saludidi Kelurahan Lindajang , Suli Barat
“Korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang telah dialaminya, sebagaimana yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar AKP Yosep kemarin.
Dari catatan BKM, aduan korban tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual telah diterima penyidik Polsek Suli dengan LP : LP/12/II/2020/P.Ssl/Res.Luwu/Sek.Suli, tanggal 27 Februari 2020
Menueut Kapolsek dugaan pemerkosaan terjadi sejak bulan November 2019 pukul 11.30 Wita hingga bulan Februari 2020 di Lingkungan Saludidi Kelurahan Lindajang, Suli Barat .
Sementara saksi kejadian adalah Sompa (38) dan Indo Tang (60) keduanya warga lingkungan Kampung Hari, Kelutahan Suli, Kecamatan Suli.
Sri kepada penyidik mengakui pada bulan November 2019, hari dan tanggalnya korban sudah tidak ingat lagi yakni sekitar pukul 11.30 Wita saat itu korban baru pulang sekolah dan masuk ke kamarnya untuk mengganti pakaian.Saat itu pelaku ikut masuk ke dalam kamar mengikuti korban dan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit. Korban pun memijitnya. Pelaku lalu membaringkan korban dan memeluk, mencium serta merabah bagian sensitif korban.
Beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi lagi perbuatannya kepada korban dan saat itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan hingga pada akhirnya pada bulan Februari 2020. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma panjang.
“Kami telah mengamankan pelaku di Mako Polsek Suli guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Yosep. (wan/B)

Exit mobile version