MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menyayangkan adanya polemik terhadap perhitungan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dewan berencana memanggil pemkot untuk mendengar soal TPP, pekan ini.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, William, mengaku, polemik soal TPP terjadi karena kurangnya pemahaman dari ASN sendiri perihal sistem pembayaran TPP.
William juga berjanji akan memanggil pihak terkait di pemerintah kota, untuk rapat dengar pendapat. Apalagi, sistem TPP juga masih menjadi tanggung jawab dari Komisi B DPRD sehingga segala bentuk kekurangan dari TPP itu akan diselesaikan langsung bersama komisinya.
“Kami juga baru lihat itu, sungguh sayangkan juga ada seperti itu. Kita panggil mereka beserta tim penilai,” katanya, kemarin.
Legislator Fraksi PDIP Makassar ini menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi berdasarkan masukan-masukan pejabat bahwa memang ada penilaian yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. “Itu akan menjadi evaluasi buat kami juga ke depan,”ucapnya.
Mengingat sistem TPP masih terbilang baru di lingkup Pemkot Makassar, sehingga timbul perihal ketidakadilan dalam penilaian maka pihaknya sebisa mungkin akan malakukan evaluasi dan sesegera mungkin diupayakan akan diperbaiki. “memang sistem persyaratan pencairan TPP bagi ASN, masih belum sempurna,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi, mengatakan, tindakan yang dilakukan pejabat publik menunjukkan sikap arogansi. Penilaian kinerja ASN harus dibicarakan langsung ke tim penilai dengan musyawarah.
“Itu akan menjadi contoh untuk bawahannya, tidak etis itu ketika pejabat publik lakukan itu di depan masyarakat. Tidak begitu, kan bisa bicara baik-baik di tim penilai, apalagi masih ada evaluasi terhadap sistem baru itu. Kita berikan kesempatan kepada para penilai untuk menilai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkot Makassar, Imam Hud ‘mengamuk’ di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur pada Rabu (25/2).
Sebelum ‘mengamuk’ di Rujab Wali Kota, Imam bersama puluhan anggotanya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Makassar. Mereka menutup akses jalan masuk sebelah kanan sehingga tak ada yang bisa lewat di sana.
Pemicu aksi yang dilakukan Satpol PP tersebut karena polemik pencairam Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Personel Satpol PP menutup pagar pintu balai kota sisi kanan sebagai bentuk kritikan terhadap sistem pencairan TPP, yang hingga akhir Februari belum juga cair. Pahahal mereka mengaku jika seluruh indikator penilaian TPP telah dilaksanakan termasuk soal kehadiran dan kinerja.
Aksi penutupan pintu tersebut kemudian diketahui Asisten I Bidang Pemerintahan, Sabri yang akan melintas masuk ke balai kota. Diapun meminta Satpol membuka akses dan segera berkoordinasi dengan BKD, untuk melakukan pertemuan membahas persoalan tersebut.
Pertemuan pun dilakukan di rumah jabatan Wali Kota Makassar dan dihadiri langsung Wali Kota Iqbal, Sabri, Plt Kepala BKPSDM Basri Rakhman, Kasatpol PP Imam Hud.
Dalam pertemuan itu, disepakati jika penilaian kinerja untuk jadi acuan pemberian TPP kepada Satpol PP untuk Januari dan Februari masih menggunakan metode manual atau berdasarkan penilaian kepala OPD masing-masing. Alasannya, karena pemberian TPP berdasarkan kinerja belum tersosialisasi dengan baik.
Keributan terjadi di halaman rumah jabatan setelah rapat usai. Peristiwa itu berawal saat operator eKinerja dan salah seorang pejabat eselon IV BKPSDM, Hj Rosnaeda, Kepala Sub Bidang Penilaian Kinerja memperpanjang persoalan sistem eKinerja di luar ruangan.
Hal itu membuat Asisten I Sabri dan Kasatpol PP tersulut kemarahannya. Apalagi, saat beradu argumen, operator BKPSDM memotong pembicaraan kedua pejabat tersebut.
Sabri dan Iman marah lantaran apa yang telah disepakati dalam rapat terbatas bersama pj wali kota kembali diperdebatkan oleh BKPSDM diluar ruangan pertemuan pasca ratas.
Malah, Sabri dan Imam nyaris menonjoknya operator tersebut. Beruntung banyak pejabat dan ASN lain yang melerai sehingga adu jotos terhindarkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan ada poin-poin tertentu yang merugikan anggotanya hanya karena kesalahan teknis sehingga gajinya dikurangi.
Iman pun mempertanyakan terkait pertanggungjawaban pemotongan gaji anggotanya hanya karena persoalan teknis penilaian kinerja.
“Siapa mau disalahkan? Ada pemotongan, ini kan ada input tidak masuk,” pungkasnya.
Hanya karena persoalan internet, dalam hal ini aplikasi E-kinerja, ia mengatakan Tunjangan Pendapatan Kinerja (TPP) bukannya bertambah, melainkan berkurang.
“Tugas kita 24 jam bekerja saya hanya minta keadilan,” tandasnya.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud, mengatakan, polemik TPP ini muncul karena faktor kehadiran. Beberapa pegawai Satpol PP dinyatakan tak masuk bekerja karena persoalan teknis, seperti jaringan.
“Pegawai Satpol PP itu ekstra ordinary job, logika kita pakai sekarang,” katanya.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, menjelaskan, sebab Satpol PP berunjuk rasa di Kantor Wali Kota hingga ke rumah jabatannya. Salah satu sebabnya ialah absen elektronik yang kurang tersosialisasikan.
Iqbal menjelaskan, jajaran Satpol PP Makassar khawatir tidak mendapatkan atau dipotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya karena tidak melakukan absen elektronik. Padahal banyak personel Satpol PP yang bertugas di lapangan sehingga tidak dapat melakukan absen elektronik.
“Memang selama ini pihak Badan Kepegawaian Daerah mesosialisasikan ini barang (absen elektronik) hanya kepada operator pengelola sistem yang ada di kantor masing-masing. Nah operator ini tidak menjelaskan, bahwa ada sistem komplain, ada sistem elektronik, ada sistem manual, nah itu yang tidak tersosialisasikan dengan baik,” kata Iqbal.
Akibat tidak tersosialisasikan dengan baik, jajaran Satpol PP Makassar menduga TPP tidak diberikan selama tiga bulan ini karena tidak melakukan absen elektronik.
Selain itu, pihak Satpol PP juga menerima laporan BKD bahwa banyak personelnya yang didata tidak masuk kerja. Padahal ada sistem absen manual bagi pegawai Pemkot Makassar yang bertugas di lapangan dan berhalangan masuk kantor yang bisa dilaporkan ke BKD.
“Contoh misalnya, Satpol PP dia tidak bisa absen karena dia berada tugas di Rumah Jabatan Wali Kota atau berada di kecamatan, atau berada di Pantai Losari jaga, nah itu tidak perlu absen. Yang harus dilampirkan adalah surat tugas bahwa dia bertugas di situ. Nah itu yang tidak diketahui bahwa sebenarnya surat tugasnya itu merupakan absen bahwa dia tidak perlu absen elektronik,” ujar Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, pemberian TPP berdasarkan absen elektronik memang baru diterapkan di Pemkot Makassar di tahun ini tepatnya sejak Januari lalu. Hal ini membuat sosialisasi absen elektronik belum maksimal ke seluruh jajaran Kepala OPD.
“Namanya baru pertama kali diterapkan. Itu di satu sisi memang belum semua pegawai paham karena pimpinannya sendiri belum paham. Hanya selama ini yang paham operator yang tangani ini sistem, dan mulai Senin semua kepala SKPDnya kita minta disosialisasikan,” ungkapnya.(ita)
