Site icon Berita Kota Makassar

Aturan Baru Dana BOS Butuh Juknis

MAKASSAR, BKM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam beleid itu, 50 persen dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), yang sudah terdaftar 31 Desember 2019.
Sebaliknya, dana BOS yang dikucurkan ke sekolah tak lagi bisa digunakan untuk membayar honor bendahara dari tugas tambahannya. Alasannya, karena bendahara merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan telah menerima gaji dari negara. Hal tersebut bisa menjadi temuan menurut inspektorat.
Menyikapi hal itu, sebuah pertemuan yang membahas masalah ini digelar Dinas Pendidikan Kota Makassar. Rapat berlangsung di ruang pengawas pendidikan lantai II kantor Disdik, Senin (2/3). Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Abdul Rahman Bando hadir langsung. Juga Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir. Termasuk K3S dan pengawas pendidikan.
Dalam pertemuan terungkap, bahwa saat ini pihak sekolah selaku pengelola dana BOS cukup resah. Karena aturan baru tersebut tidak disertai dengan petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaannya.
Mereka menghadapi sebuah persoalan bak buah simalakama. Membayar gaji bendahara dana BOS akan menjadi temuan, tidak dibayar siapa yang mau jadi bendahara, sementara di sekolah dasar tidak ada staf. Begitu pula dengan pembayaran gaji guru honor dari dana BOS.
”Ini memang cukup dilematis. Karena itu perlu ada kejelasan dari kementerian untuk pelaksanaannya,” ujar Rahman Bando.
Hasil pertemuan menyepakati untuk mengutus dua pejabat Disdik Makassar ke Kemendikbud di Jakarta. Mereka adalah Kabid Dikdas Ahmad Hidayat, dan Kabid GTK Dr Panca. Keduanya akan membawa surat dari Disdik yang mempertanyakan perihal aturan baru tersebut.
”Dalam aturan yang baru, ada alokasi anggaran 50 persen dana BOS untuk membayar guru honor yang sudah memiliki NUPTK. Sementara, dana BOS tidak bisa digunakan menggaji bendahara. Ini perlu ada juknis yang mengikat dan jelas, supaya sekolah tidak terjerat kasus hukum,” tandasnya. (ros)

Exit mobile version