MAKASSAR, BKM — Sejak awal januari tahun ini, Pemkot Makassar sudah melaksanakan sistem penilaian kinerja secara elektronik (e-Kinerja). Namun, selama dua bulan diterapkan, sistem ini dinilai masih gagal menjadi acuan untuk penilaian kinerja.
Bahkan, menjadi persoalan di sejumlah organisasi OPD karena belum banyak yang tahu indikator dan sistem penilaian eKinerja tersebut.
Padahal, sistem ini menjadi acuan untuk menilai dan menghitung pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)-pun dinilai kurang melakukan sosialisasi. Ternyata, seperti pengakuan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, sosialisasi baru sebatas dilakukan operator di masing-masing OPD. Belum diketahui oleh seluruh ASN.
Kurangnya sosialisasi itu pun menimbulkan reaksi dari OPD. Salah satunya dari Satpol PP yang sempat melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup pintu masuk ke Balai Kota Makassar pekan lalu.
Kepala Satpol PP, Iman Hud merasa terkejut karena saat masa sanggah, evaluasi eKinerja dari BKPSDM diserahkan untuk dicross check, banyak anggotanya yang tingkat kehadiran jika mengacu pada absensi elektronik akan menerima TPP yang kecil.
Karena banyaknya persoalan yang ditemukan, termasuk indikator penilaian eKinerja untuk mendapatkan TPP yang belum diketahui, pemkot menggelar sosialisasi kepada Kepala OPD dan sekretarisnya, hingga camat, Senin (2/2) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Makassar. Sosialisasi ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Anshar.
Dalam pertemuan itu, ternyata banyak persoalan yang ditemukan. Terbanyak yang dikeluhkan adalah persoalan teknis terkait kehadiran atau absensi. Khususnya bagi ASN yang melaksanakan tugas di lapangan sehingga absensi tidak bisa dilaksanakan sesuai waktu yang diatur. Termasuk persoalan izin dan sakit.
Dalam pertemuan itu juga, Kepala Bidang SDM pada BKPSDM, Munandar, menjelaskan, untuk ASN yang dinas luar, izin, maupun sakit, harus ada laporan dari pimpinannya yang menjadi bukti yang bisa diklarifikasi pada masa sanggah setiap bulannya.
“Keterangan dari pimpinan yang diserahkan kepada BKD sebagai jaminan bahwa yang bersangkutan tidak mengisi absen karena sesuatu alasan,” jelas Munandar.
Namun, ada beberapa jenis ASN yang diatur jika kehadirannya 100 persen tanpa harus mengisi input aktifitas atau absensi secara elektronik. Diantaranya sopir, pegawai yang sementara bertugas di dinas kebersihan dan pemakaman.
Selain itu, ada beberapa OPD yang diberi indikator tersendiri dalam penilaian eKinerja karena dianggap banyak berhubungan dengan kerja-kerja lapangan. Diantaranya Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Kebersihan, Satpol PP.
“Indikator penilaian eKinerjanya memang berbeda dengan OPD lainnya itu,” tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Sulsel, Basri Rakhman juga menegaskan, jika penilaian kinerja melalui eKinerja tetap berjalan sesuai aturan sejak Januari. Kalaupun ada banyak persoalan yang ditemukan dalam penerapannya, diberi waktu untuk melakukan klarifikasi dalam masa sanggah.
“eKinerja itu indikatornya 30 persen kehadiran dan 70 persen kinerja. Semua by sistem. Memang masih banyak persoalan, tapi akan kita selesaikan. Di-clearkan pada masa sanggah,” ungkap Basri.
Dia menambahkan, persoalan ribut-ribut yang terjadi dengan Satpol PP pekan lalu juga sudah diselesaikan.
Selain itu, kata Basri, untuk memudahkan ASN Pemkot Makassar melakukan absensi secara elektronik, khususnya yang bertugas di lapangan, disiapkan alat scan atau absen di sejumlah titik, diantaranya Balaikota, Lapangan Karebosi, Bandara, Rumah Jabatan, Kantor DPRD, dan beberapa lokasi lainnya. (rhm)
